Kenal di Aplikasi, Bocah SMP Diperkosa

- Kamis, 27 April 2023 | 08:58 WIB
DITANGKAP: AN, 23 tahun, pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur. | FOTO: POLSEK LIANG ANGGANG
DITANGKAP: AN, 23 tahun, pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur. | FOTO: POLSEK LIANG ANGGANG

 Seorang pemuda berinisial AN, 23 tahun, diamankan petugas kepolisian Polsek Liang Anggang, Rabu (19/4/2023), karena tega cabuli anak 15 tahun yang masih duduk dibangku SMP.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede mengatakan, kedekatan pelaku dan korban berawal dari kenal melalui salah satu aplikasi.

Korban dan pelaku saling mengenal selama tiga bulan. Setelah merasa nyaman, pelaku lalu mengajak korban untuk jalan-jalan, Sabtu (15/4) lalu.

“Pelaku langsung membawa korban penginapan di Landasan Ulin dan memperkosa korban sebanyak satu kali,” ujarnya saat ditemui Radar Banjarmasin di kantornya, Rabu (26/04) sore.

Setelah kejadian tersebut, korban meminta untuk diantar pulang ke rumah, namun korban sudah melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya. “Kakak korban coba menghadang pelaku, namun pelaku berhasil kabur,” katanya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Liang Anggang. Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang pun bergerak, dibackup Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Hasilnya, didapat informasi pelaku sudah pergi ke Kalimantan Tengah. Rabu (19/4) sekitar pukul 00.30 WITA, tim bergerak menuju persembunyian korban, dipandu Unit Reskrim Polsek Kahayan Kuala.

Alhasil, sekitar pukul 09.00 WITA, tim gabungan tiba dan melakukan penggerebekan. “Saat itu pelaku sedang tertidur di rumah di Desa Sei Pasanan, Kota Pulang Pisau Provinsi Kalteng,” paparnya.

Yuda menambahkan, dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku mengaku mengancam korban akan ditinggalkan ke tempat yang sepi, jika tidak mau berhubungan badan saat di penginapan.

“Pelaku juga sempat membawa korban ke kuburan yang ada di Jalan Kasturi, dan meminta korban untuk melakukan oral sex, namun korban menolak,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, dikatakan Kompol Yuda, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Pasal yang dikenakan ini tentang perlindungan anak, supaya pelaku jera dan tidak lagi melakukan perbuatan tercela itu,” tandasnya. (zkr/yn/bin)

 

 
 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di IKN Diringkus

Rabu, 24 April 2024 | 17:10 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X