PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Sejak diberlakukannya sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar jalur kanalisasi di sepanjang jalan A Yani Km 2 hingga A Yani km 3, sudah ada puluhan pengendara yang ditilang.
Keputusan penindakan itu sudah berlaku sejak Rabu (24/8). Bagi pengendara roda dua yang tidak melintas di lajur kanalisasi itu akan dicegat polisi Satlantas dan diberikan tindakan penilangan.
“Sudah ada 69 pengendara yang diberikan sanksi tilang, itu hasil penindakan sejak 24 hingga 25 Agustus,” jelas Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Tuschad C Herdani, didampingi Kasubnit Dikyasa Bripka Budiono, kemarin (26/8).
Ditegaskan Tuschad, tindakan tegas tersebut diberikan untuk membiasakan pengendara agar melintasi jalur tersebut. Kanalisasi adalah lajur khusus, yang posisinya sebelah kiri jalan untuk pengendara roda dua.
“Sebelumnya pihak kami sudah melakukan sosialisasi, untuk itu kami mengimbau agar pengendara R 2 bisa membiasakan untuk melintas di lajur kanalisasi, ini bertujuan mengurangi adanya kecelakaan dan kemacetan,” jelas Tuscad.
Ditambahkannya, dari tanggal 17 hingg 23 Agustus, sudah ada pengendara yang dilakukan penindakan, namun hanya berupan teguran.
“Ada 275 pengendara yang diberikan teguran saat sosialisasi. Tapi untuk saat ini penindakan tegas yang diberikan apabila melanggar,” tambahnya.