Maskot Itik Alabio: Warga Amuntai Pantang Menyebut Patung

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 09:51 WIB
ITIK ALABIO: Maskot itik ini berada di tepian Sungai Negara, Kelurahan Murung Sari Kabupaten HSU. | FOTO M AKBAR/RADAR BANJARMASIN
ITIK ALABIO: Maskot itik ini berada di tepian Sungai Negara, Kelurahan Murung Sari Kabupaten HSU. | FOTO M AKBAR/RADAR BANJARMASIN

DI AMUNTAI, jantungnya Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ada sebuah patung itik raksasa. Bukan sembarang itik. Itu itik alabio, unggas endemik daerah ini. Patung ini berdiri kokoh di tepian Sungai Negara. Tepatnya di Jalan Patmaraga, Murung Sari. 

Itik alabio memang telah menjadi maskot HSU. Walaupun sebenarnya HSU juga terkenal dengan kerbau rawanya. Tetapi kuliner dari bahan itik alabio inilah yang pernah membuat nama HSU tenar. Dendeng itiknya pernah menembus pasar nasional, bahkan internasional. Maka pada tahun 90-an, Bupati Suhailin Muchtar mendirikan patung tersebut. 

Namun, tahulah Pian, masyarakat HSU justru tak pernah menyebutnya patung. Barang siapa yang menyebutnya patung, berarti ia pelancong atau pendatang. 

“Kami menyebutnya tugu atau maskot. Mungkin yang menyebutnya patung cuma orang yang kebetulan melintas atau pelancong yang sedang berlibur di sini,” kata Awir, pria asli Amuntai itu.

Pertama, faktor kebiasaan. Kedua, kultur yang religius membuat orang HSU merasa tak nyaman dengan istilah patung. Karena padanannya berdekatan dengan kata berhala. “Itu saja, karena faktor kebiasaan dan kultur,” terang Awir.

Sementara itu, pemerhati sejarah lokal, Ahdiat Gazali Rahman menambahkan, pada awalnya rencana proyek maskot itu sempat ditolak masyarakat HSU. “Kisah dulu. Ada yang kontra sama rencana bupati,” ujarnya. Namun, pada akhirnya, rencana bupati itu terwujud. Dan polemik pun mereda dengan sendirinya. 

Ustaz Abdul Rohim menambahkan, Al-Qur’an memang mengisahkan Nabi Ibrahim yang menghancurkan berhala-berhala yang disembah umatnya. Namun, ditinjau dari segi hukumnya, pembuatan patung adalah mubah (boleh). Selama peruntukannya tidak untuk hal-hal yang berbau mudarat.

“Bila patung itu berguna untuk alat peraga pengajaran ilmu pengetahuan, atau untuk permainan anak yang tidak menimbulkan mudarat, maka hukumnya mubah,” ujar ustaz yang mengajar di Pondok Pesantren Nurul Amin Alabio ini.

Baru jatuh haram bila untuk disembah seperti zaman jahiliyah dulu.“Bila patung atau berhala dijadikan sesembahan, dijadikan tuhan, maka itu musyrik. Dan syirik adalah dosa paling berat bagi seorang muslim,” tegasnya. Maka Rohim tak berkeberatan dengan maskot itik alabio sebagai identitas HSU tersebut. (mar/gr/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X