Setelah negosiasi panjang, akhirnya warga Desa Keladan di Kabupaten Tapin menerima ganti rugi. Mereka adalah korban yang rumahnya rusak ditabrak dua tongkang batu bara pada hari Lebaran, 22 April lalu. Ganti rugi diserahkan di kantor Kecamatan Candi Laras Utara, Sabtu (13/5). Usai negosiasi selama berjam-jam antara para korban dan perusahaan.
Kapolsek Candi Laras Utara, Ipda Ketut Sedemen mengatakan, mereka datang untuk mengamankan proses negosiasi tersebut. “Dari pukul 08.00 sampai 20.00 Wita,” ujarnya (14/5). Diceritakannya, pada satu jam pertama, para korban menyimak penjelasan dari perusahaan. Dilanjutkan dengan negosiasi. “Sepuluh jam kemudian, dimulai pembayaran ganti rugi kepada warga yang telah menyetujui hasil negosiasi,” tambahnya.
Ditekankannya, tidak ada yang menolak hasil negosiasi itu. “Jumlah korban yang menerima ganti rugi ada 76 orang. Total uang yang diserahkan Rp5.089.900.000,” sebutnya.
Direktur Operasional Agency, Sulthoni, bersyukur agenda ganti rugi berjalan dengan lancar. Ia menyatakan, pembayaran ganti rugi telah selesai 100 persen.
Dia juga berterima kasih kepada kepolisian dan aparat desa yang membantu. “Sejak hari pertama kejadian sudah turun ke lapangan, bahu membahu menanggulangi masalah ini,” pujinya. (dly/gr/fud)