Tinggalkan Desa Menuju Parlemen, Mundur dari Kades Demi Mencaleg

- Senin, 15 Mei 2023 | 09:27 WIB

Menatap tahun 2024 dengan optimis, banyak pambakal alias kepala desa yang rela mundur agar bisa mencaleg.

****

Dari 130 kades di Kabupaten Tanah Laut, ada tiga orang yang bakal terjun ke Pileg. “Yang bakal maju adalah Kades Panggung, Kintapura, dan Muara Asam-Asam,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tala, Bambang Kusudarisman saat dihubungi Radar Banjarmasin, (14/5).

Namun, dari ketiga kades itu, baru dua orang yang mengajukan surat pengunduran diri. “Yang sudah masuk adalah Kades Panggung dan Kintapura, sedangkan Muara Asam-Asam masih belum,” ujarnya. Sementara di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dari 144 kades, satu orang telah mendaftarkan diri sebagai bacaleg. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) HSS, Susilo Adianto menyebut, dia adalah Kades Lungau, M Kholik. “Sementara informasinya hanya satu, yakni Kades Lungau,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.

Dijelaskannya, masa jabatan Kholik memang akan habis pada bulan Juni mendatang. “Jadi proses pemberhentiannya nanti sekaligus,” katanya.

Karena syarat dari KPU, cukup surat permohonan mundur dulu. Dan surat keputusan (SK) pemberhentian menyusul, paling lambat Oktober mendatang. “Sambil diproses, karena prosedurnya cukup panjang,” terangnya.

Di Amuntai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rijali Hadi mendengar informasi seorang kades telah terdaftar sebagai bacaleg. Walaupun sampai sekarang ia masih menunggu surat pengunduran diri darinya. 

Si kades ini kabarnya akan maju di Dapil 3, mencakup Kecamatan Babirik, Danau Panggang, dan Paminggir. “Kalau betul, mungkin pekan depan baru masuk surat permohonan mundurnya,” ujarnya. Bagaimana dengan kekosongan yang ditinggalkannya? Rijali menjawab, seorang pejabat kecamatan akan dikirim untuk menjadi plt kades. 

Lalu, bagaimana di Kabupaten Banjar? Sejauh ini, tidak ada kades yang mundur. Kabid Pemerintahan dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar, Muhammad Hafizh Anshari mengatakan, hingga kini ia belum ada menerima surat pengunduran diri pambakal. “Karena kalau nyaleg harus ada surat pengunduran diri sebagai pambakal, sampai sekarang belum ada,” katanya. Di lapangan, ia juga tak mendengar informasi bakal ada pambakal yang mundur. “Nanti kalau ada akan kami sampaikan,” ujarnya. 

Sedangkan di Kabupaten Kotabaru, sedikitnya ada empat kades yang mundur. Mereka rupanya terinspirasi oleh mantan Kades Sebatung, Awaludin yang menang pada Pileg 2019 lalu. Awaludin mengatakan, seorang aparat desa mempunyai modal yang cukup untuk mencaleg. “Kalau kepala desa itu punya jaringan yang bagus, bukan mustahil bisa meraih suara dan duduk di legislatif,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin.

KPU Wajib Cek Silang

DEMI ikut pencalonan legislatif di Pemilu 2024 mendatang, beberapa kepala desa hingga kepala daerah rela menanggalkan jabatannya. Memang tidak ada aturan yang melarang. Sebaliknya, mereka harus mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Ini aturan yang tegas dan harus dilaksanakan pejabat publik. 

Dalam kacamata dosen politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Samahuddin Muharam, langkah mereka memang tak bisa dilarang. “Aturan melarang tak ada. Pencalegan punya hak semua orang,” ujar Samahuddin kemarin (14/5). 

Hanya saja, menurut mantan Ketua KPU Kalsel itu, ini berkaitan dengan etika politik. “Sejak awal calon legislator sudah menjadi kutu loncat politik. Yang tentu saja ending-nya juga tidak akan membawa kebaikan politik,” ujarnya. Dia mewanti-wanti KPU agar memastikan yang bersangkutan benar-benar mundur. KPU harus mengecek statusnya sebelum menerima berkas pencalegkan. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X