Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal melakukan pembaharuan sejumlah rambu-rambu lalu lintas. Khususnya di jalan-jalan kota yang menjadi kewenangan Dishub Banjarmasin. Salah satunya di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Pembenahan tidak akan merambah ke rambu-rambu jalan nasional, mengingat itu merupakan kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XV Kalsel.
Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan ada dua alasan yang membuat jajarannya melakukan pembaharuan rambu-rambu lalu lintas.
Pertama, rambu-rambunya sudah rusak karena faktor usia. Kedua, akibat dirusak oknum warga tidak bertanggung jawab. “Rambu-rambu yang rusak karena oknum warga tak bertanggung jawab itu biasanya yang bersifat larangan. Misalnya sengaja dipatah, dan sebagainya,” jelasnya, (15/5).
“Bila karena faktor usia, biasanya cat rambu-rambu lalu lintas yang tampak pudar,” tambahnya. Perbaikan itu juga bakal di ruas jalan ke arah pinggir kota. “Khususnya kalau ada permintaan warga. Sifatnya menyangkut keselamatan, seperti di persimpangan jalan,” ungkapnya.
Berapa anggaran yang digelontorkan? Slamet hanya mengatakan ratusan juta rupiah. “Tidak ada alokasi anggaran khusus untuk itu. Anggarannya tergabung dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas,” ujarnya.
Terkait pengawasan terhadap rambu-rambu yang sudah dibenahi, Slamet mengaku hanya bisa dilakukan secara manual melalui patroli rutin personel dishub.
“Untuk pengawasan melalui CCTV atau kamera pengawas, masih kami fokuskan untuk meminimalkan kecelakaan berlalu lintas,” tutupnya.(war/az/dye)