Kalsel Menunggu Instruksi Tambahan Duit Makan untuk ASN

- Rabu, 17 Mei 2023 | 11:25 WIB

 Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap kementerian/lembaga mendapatkan anggaran tambahan untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. 

Lantas bagaimana dengan ASN di pemerintah daerah, apakah juga kebagian? Pemprov Kalsel masih menunggu instruksi resmi terkait rencana pemberian tunjangan baru tersebut.

“Kita tunggu saja arahan dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, kemarin (16/5).

Ia menyebut, biasanya jika sudah ada PMK, maka otomatis masuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) tentang Pedoman Penyusunan APBD. “Tapi di pedoman penyusunan APBD 2024 belum ada masuk,” ujarnya. Dikutip dari PMK 49/2023, besaran uang makan itu berbeda-beda. Disesuaikan dengan provinsi ASN bertugas. Namun, untuk kisarannya mulai dari Rp18 ribu sampai Rp25 ribu per hari. Artinya, dalam sebulan seorang ASN mendapatkan Rp396 ribu sampai Rp550 ribu dengan asumsi 22 hari kerja. 

Biaya tersebut adalah tambahan yang diberikan setiap bulan di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan keluarga hingga kinerja. Satuan biaya tertinggi berlaku untuk PNS yang berada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan. Yakni Rp25 ribu per hari. 

Sementara satuan biaya terendah yakni Rp18 ribu per hari berlaku untuk Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan.

Untuk wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap PNS dan PPPK berhak menerima Rp19ribu per hari atau kurang lebih sekitar Rp418 ribu per bulan.

Sisi lain, Sekda Banjar, M Hilman juga menunggu kebijakan aturan tersebut diterapkan. “Jika itu menyangkut ASN, maka biayanya akan bersumber dari APBD,” katanya. 

Ia menyatakan, pemkab siap saja mengalokasikannya jika kebijakan itu telah diterapkan. (ris/gr/fud)

 
 

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X