135 Perusahaan di Kalsel Tidak Bayar Pajak Air Permukaan

- Senin, 22 Mei 2023 | 11:18 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kalsel masih kesulitan mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan (PAP). Bahkan, faktanya, ada seratus lebih perusahaan yang tidak membayar PAP. 

Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Kalsel, Riandy Hidayat mengatakan, dari 310 wajib pajak yang terdata, hanya 158 yang aktif membayar pajaknya. “Sedangkan 135 masuk kategori pasif, atau tidak membayar. Sementara 17 perusahaan lainnya tidak beroperasi,” katanya, (19/5). Perusahaan yang pasif tidak membayar PAP adalah kebanyakan perusahaan skala menengah ke bawah. Sementara perusahaan besar, rata-rata aktif membayar. 

Saat ini UPPD Samsat di semua kabupaten dan kota sedang gencar menagih kewajiban itu. “Semoga saja setelah ditagih, perusahaan yang pasif menjadi aktif,” harapnya. 

Dalam penagihan PAP, pemprov juga menghadapi beberapa kendala. Salah satunya, beberapa perusahaan tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). “Sehingga kami intens berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk pembuatan SIPA ini,” ujarnya. Ia berharap, semakin banyak SIPA yang diterbitkan, penagihan PAP pun semakin lancar. 

“KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut potensi pendapatan PAP di Kalsel mencapai Rp50 miliar. Insyaallah tahun ini sebesar Rp15 miliar bisa ditarik,” ungkapnya. Meski belum maksimal, tapi ada peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2021 masuk Rp4,9 miliar, lalu tahun berikutnya Rp9,1 miliar. “Sedangkan pada triwulan kedua tahun ini sebesar Rp5,7 miliar,” sebut Rian. 

PLN Penyetor Terbesar

Khusus untuk UPPD Samsat Martapura, mereka telah mencatat realisasi PAP sebesar Rp2,6 miliar per April 2023. Atau sudah 32,7 persen dari target Rp8,049 miliar. Penyetor paling banyak adalah PT PLN UPDK (Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan) Riam Kanan, sebesar Rp2,3 miliar. “Capaian PAP kami cukup tinggi. Semua tidak terlepas dari PLN melunasi kurang bayar dari 2022 sampai awal 2023,” jelas Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli. 

Menurutnya, kewajiban pajak dari Bendungan Riam Kanan mengacu Peraturan Gubernur Kalsel (Pergub) yang baru. Berkisar Rp200 jutaan per bulan. Jumlahnya fluktuatif tergantung pemakaian. PLN berkewajiban membayar pajak air permukaan, karena memanfaatkan air permukaan untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik. Dijelaskannya, Rp2,3 miliar yang dibayarkan PLN tahun ini adalah jumlah kurang bayar dari triwulan II, III, dan IV tahun 2022 serta triwulan I tahun 2023. Diakuinya, PLN sempat menolak pemberlakuan tarif baru seusai Pergub terbaru terbit. “Karena nilai kubikasinya dinaikkan,” sebutnya. 

Pergub baru itu berlaku mulai triwulan II 2022. PPLN sempat menghentikan pembayaran karena menghendaki tarif lama. “Setelah cukup lama berdiskusi dengan PLN, alhamdulillah akhirnya mereka menerima tarif baru dan mau membayar,” pungkasnya. (ris/gr/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Langka Elpiji (Lagi)

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:45 WIB
X