Tak Terima Diputusi, Sincan Ancam dan Rampas HP Mantan, Lalu Dipolisikan

- Senin, 22 Mei 2023 | 11:25 WIB
BARANG BUKTI: Senjata tajam yang digunakan MNW untuk merampas handphone DA di Gang Palang Merah Teluk Tiram.
BARANG BUKTI: Senjata tajam yang digunakan MNW untuk merampas handphone DA di Gang Palang Merah Teluk Tiram.

Gegara merampas handphone mantan pacar dan mengancamnya, seorang pria warga Jalan Telaga Intan Blok B RT 31 Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat dipolisikan hingga ditahan. Pria itu MNW alias Sincan (21). Mantan kekasih DA (18) warga Jalan Teluk Tiram Gang Palang Merah Ujung, Kelurahan Teluk Tiram Banjarmasin Barat itu menjadi pelaku perampasan sekaligus pengancaman.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (18/5) sekitar pukul 22.30 Wita. Lokasi kejadian persis di depan Gang Palang Merah. Kejahatan pelaku sudah terencana. Dari rumah sengaja datang memantau tak jauh dari tempat Dewi bekerja di Jalan Veteran, Banjarmasin Timur. DA tak menyangka saat pulang dibuntuti mantan kekasihnya itu. Ia baru sadar kalau Sincan hendak berniat jahat ketika sampai Jalan Teluk Tiram. 

“Di depan gang, pelaku merampas handphone korban. Dia juga melontarkan ancaman dengan sebilah obeng yang dibentuk seperti senjata tajam. Barang bukti kami amankan,” terang Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Firuza Wira Bahri Pratama mewakili Kapolsek Kompol Indra Agung Perdana Putra, (21/5). Firuza mengungkapkan jika DA adalah mantan kekasih pelaku.

Beberapa hari sebelum kejadian, mereka putus pacaran. “Korban minta putus, tetapi pelaku masih ingin menjalin hubungan. Korban tetap pada pendiriannya. Di situ pelaku geram, lalu berniat jahat,” terangnya.

Pelaku usai merampas handphone korban langsung tancap gas. Ia sempat mengucapkan agar mengiringinya. DA khawatir, lalu menghubungi temannya untuk melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat. Keesokan harinya pelaku ditangkap di rumahnya. “Kami jerat pelaku pasal 368 KUHPidana dan/atau 335 KUHP jo pasal 2 (1) UU Drt.No.12 Tahun 1951,” tandasnya.(lan/az/dye)

 

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X