Sebulan menjadi buruan polisi, Ra (21) akhirnya ditangkap Sabtu (21/5) siang. Warga Teluk Tiram Gang Tiram 17 RT 3 Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat itu dibekuk personel Polsek Banjarmasin Barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira P saat berada di rumahnya.
Ra melakukan penganiayaan di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Rahmat RT 4 Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat, Jumat (21/6) sekitar pukul 02.00 Wita. Korbannya adalah MH (19) warga Jalan Teluk Tiram Laut Gang Safaat RT 2 Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat. Habibi disabet senjata tajam (sajam) hingga terluka di tangan kiri, punggung kiri, tangan kanan, lalu ada luka di pantat.
Firuza mengungkapkan penganiayaan ini berkaitan dengan peristiwa sebelumnya. Salah satu kawan MH bernama R dan teman Ra bernama Du berkelahi. Pertikaian semakin meluber karena Du menceritakan perkelahian itu dengan kelompoknya. Mereka pun merencanakan penyerangan. Sesampai di lokasi, Ra membabi buta menyerang dengan senjata tajam.
Apes bagi MH tak bisa kabur ketika kelompok pelaku menyerang. Ia menjadi sasaran empuk hingga mengalami luka. “Korban terjebak dan tak bisa kabur. Menjadi sasaran pelaku untuk menganiaya,” terang Firuza mewakili Kapolsek Kompol Indra Agung Putra Perdana, kemarin (21/5). Ra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami jerat dia dengan pasal 351 KUHP,” tegasnya.(lan/az/dye)