Di Tengah Kritik, Pemprov Kalsel Berikan Subsidi Mobil Listrik

- Kamis, 25 Mei 2023 | 12:02 WIB
ISI DAYA: Foto ilustrasi, seorang pengguna mobil listrik di Jakarta sedang mengisi daya. | FOTO: JAWA POS
ISI DAYA: Foto ilustrasi, seorang pengguna mobil listrik di Jakarta sedang mengisi daya. | FOTO: JAWA POS

Sejak 1 April 2023, pemerintah memberikan subsidi untuk pembeli mobil listrik berbasis baterai melalui pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Sehingga, PPN yang dibebankan kepada konsumen hanya sebesar satu persen. 

Setelah berjalan satu bulan lebih, kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 itu menuai kritikan dari DPR RI. Sejumlah anggota dewan menilai bantuan sebesar itu harusnya diberikan kepada masyarakat kecil. Contoh untuk subsidi pupuk. Meski kontroversial, keringanan ini ternyata sudah diberlakukan di Kalsel. 

“Sudah dilaksanakan sesuai regulasi pemerintah pusat,” kata Kabid Pengelolaan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Riandy Hidayat, (24/5). Ditekankannya, pemprov hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan pusat.

Subsidi tidak diberlakukan untuk semua produk. Hanya untuk mobil listrik yang memiliki 40 persen lebih tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Sampai saat ini, hanya dua produk yang dinyatakan sudah mencapai TKDN 40 persen ke atas. Yaitu Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5. 

Sebelumnya, dalam sidang paripurna di Senayan, Selasa (23/5), anggota DPR kompak mengkritik program pemberian subsidi kendaraan listrik yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo. 

“Kami minta pemerintah fokus membangun pemerataan ekonomi, menanggulangi kemiskinan, serta memperkuat sektor pertanian, perikanan, dan pangan. Dibanding menggelontorkan subsidi untuk kendaraan listrik ataupun subsidi tambang,” kata Fauzi Amro, anggota Fraksi Nasdem. Fauzi menilai pemberian subsidi kendaraan listrik hanya akan menyayat hati para petani, karena saat ini mereka menjerit kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi. 

Apalagi jika melihat data yang ia miliki, anggaran subsidi pupuk terus mengalami penurunan. Fauzi merinci, pada 2019 anggaran subsidi pupuk diberikan sebesar Rp34,3 triliun dan turun menjadi Rp31 triliun pada 2020. Kemudian pada 2021 turun lagi menjadi Rp29,1 triliun, 2022 menjadi Rp25,3 triliun dan pada 2023 tersisa Rp24 triliun. 

“Artinya lima tahun belakang subsidi pupuk berkurang hampir Rp10 triliun,” katanya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Ketua Perkumpulan industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko mengungkap, pemerintah berencana merombak aturan pemberian subsidi/insentif kendaraan listrik.

“Subsidi dan insentif masih berjalan lambat, kami masih evaluasi ke arah yang lebih baik. Agar pembeli kendaraan listrik dapat menikmati insentif ini,” katanya di Kemayoran, belum lama ini. Rendahnya penjualan terlihat dari aplikasi pembelian motor listrik, di mana jumlahnya hanya sekitar seratusan orang. 

Padahal kuota yang tersedia mencapai 200 ribu unit. Jika tak ada perbaikan, maka bakal banyak kuota yang tidak terpakai. (ris/gr/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X