Pelaku Pengancaman Karyawan Perusahaan Diamankan

- Kamis, 25 Mei 2023 | 12:05 WIB
DIAMANKAN: AH, pelaku pengancaman seorang karyawan perusahaan ditahan di Polres Tabalong. | Foto: Polres Tabalong
DIAMANKAN: AH, pelaku pengancaman seorang karyawan perusahaan ditahan di Polres Tabalong. | Foto: Polres Tabalong

Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman kepada seorang karyawan perusahaan untuk minta ganti rugi tanah milik rekannya. Tapi, lantaran tanah berada di kawasan hutan lindung dan masuk dalam lokasi perusahaan lain, sehingga terjadi sengketa pembebasan lahan. 

Padahal, masalah pembebasan lahan ini sudah menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong. “Pelaku AH warga Paringin Kota, kecamatan Paringin Kota, Kabupaten Balangan,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, Rabu (24/5). Sementara korbannya, CY (42) warga Keluraha Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

Ia mengutarakan, AH diamankan dikediamannya Selasa (23/5) sore. Sedangkan ancaman kepada karyawan perusahaan terjadi tiga bulan lalu saat rapat di gedung DPRD Tabalong. 

“Pengancaman dilakukan saat rapat dengar pendapat dengan warga Desa Kasiau, kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong di ruangan rapat gedung DPRD Tabalong pada Selasa 28 Februari lalu,” ujarnya.

Dalam rapat itu, warga tidak hadir. Tiba-tiba AH datang bersama seseorang rekannya yang mengaku pemilik tanah. Namun rapat tetap dilaksanakan. Ternyata, hasil rapat tidak menghasilkan titik temu. Perwakilan perusahaan bersikeras tidak ingin mengganti rugi lahan dan mempersilakan AH dan rekannya membawa ke jalur hukum. 

Usai rapat, AH naik pitam menarik kerah baju korban. “Pelaku menarik kerah kemeja korban menggunakan tangan kiri, korban reflek berusaha menangkis, namun pelaku melakukannya,” ujarnya. 

Pelaku pun menambah ancamannya dengan memperlihatkan kepalan tangan seolah ingin memukul korban. Kemudian berkata, awas kalau tidak diurus pembebasannya. Suasana panas itu akhir dilerai sejumlah orang yang berada di sana. Kejadian itu tidak berakhir begitu saja. Korban pun melaporkan apa yang dialaminya ke kepolisian.

Hasil penyelidikan AH melanggar Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana. Terpaksa harus diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ibn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X