Belum Waktu Kampanye, Spanduk Bacaleg Sudah Bertebaran

- Kamis, 25 Mei 2023 | 12:22 WIB
SEMRAWUT : Sejumlah spanduk yang bergambarkan wajah politisi di Banjarbaru, terpampang di Jalan Akses Bandara Internasional Syamsudin Noor. (FOTO: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
SEMRAWUT : Sejumlah spanduk yang bergambarkan wajah politisi di Banjarbaru, terpampang di Jalan Akses Bandara Internasional Syamsudin Noor. (FOTO: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)

Meski belum memasuki masa kampanye di Pemilu 2024, spanduk yang bergambarkan wajah politisi mulai membanjiri sejumlah ruas jalan di kota Banjarbaru mulai. Dari pantauan pada Rabu (24/05) sore kemarin, sejumlah titik di sudut Kota Idaman terpasang spanduk dengan wajah politisi dari sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. 

Di antaranya di pinggiran Jalan Karang Anyar 1, Kecamatan Landasan Ulin dan Jalan Akses Bandara Internasional Syamsudin Noor. Terkait hal itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yuniarti menuturkan jajarannya bakal mengambil langkah pencegahan. Karena itu, pihaknya pun meminta parpol ataupun para politisi di Banjarbaru untuk menahan diri.

“Dari Bawaslu Banjarbaru akan melakukan tindakan secara preventif kepada parpol untuk lebih menahan diri. Serta memberikan pemahaman kepada para Bacaleg (bakal calon anggota legislatif) untuk menahan diri,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (23/5) petang. 

Yuni menegaskan agar para politisi terlebih Bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024 untuk menahan diri dan tak terlalu mempublikasikan, sebelum tiba waktu penetapan Bacaleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian, dirinya tak menyebut hal ini sebagai langkah mencuri awal masa kampanye, karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye. “Kalau kita mengacu pada regulasi yang ada, memang suatu pelanggaran. Tetapi untuk menindaknya itu, kami perlu regulasi yang khusus, apalagi mereka (bacaleg) belum masuk dalam calon tetap,” terang Yuni. 

Dirinya menjelaskan, parpol peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan sosialisasi. Contohnya penggunaan bendera parpol yang disertai dengan nomor urut pada Pemilu 2024. “Selama itu ada bendera ataupun nomor urutnya. Itu tak mengapa, karena bentuk sosialisasi,” sebut Yuni. 

“Yang tak boleh itu adalah bacaleg yang menyosialisasikan sebelum waktu kampanye. Karena tahapan kampanye itu dimulai tiga hari setelah penetapan caleg,” imbuhnya. Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023. 

Sedangkan jika ditarik mundur, penetapan bacaleg dilaksanakan pada 25 November 2023. Sembari menunggu petunjuk teknis terkait keberadaan spanduk Bacaleg ini, Yuni memastikan jajarannya terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kalsel. Terutama terkait langkah-langkah penindakan yang harus diambil. “Secepatnya kami akan melakukan tindakan preventif dulu ke berbagai parpol,” tandasnya. 

Lantas bagaimana sikap Pemerintah Kota (Pemko) terkait fenomena ini? Terkait hal itu Kasi Opsdal Satpol-PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru terkait penertiban spanduk berbau kampanye tersebut. “Karena mereka (Bawaslu) yang paling mengerti dengan aturan ini,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu koordinasi dari leading sektor tim penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di lingkungan Pemko Banjarbaru. Yakni Bakesbangpol Kota Banjarbaru.

Meski demikian, Yanto mengaku tetap memantau perkembangan sebaran spanduk tersebut sebagai upaya pemetaan jika suatu saat nanti akan dilakukan penertiban.

“Kalau sudah mulai, dan itu terbukti melanggar pasti kami lepas, apalagi kalau itu melintang di atas jalan. Tanpa menunggu instruksi pasti akan langsung kami tertibkan,” tertibkan. 

“Tapi jika hanya di tepi jalan, sementara ini kami biarkan dulu sambil menunggu koordinasi dengan Tim Penertiban APK dan Bawaslu,” tukasnya. (zkr/yn/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X