Koruptor Dana Desa Gadung, Diganjar 4 Tahun

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:14 WIB
TERIMA PUTUSAN: Proses sidang putusan kasus korupsi dana Desa Gadung Kecamatan Bakarangan dilaksanakan secara online dan offline. | Foto: Kejari Tapin untuk Radar Banjarmasin
TERIMA PUTUSAN: Proses sidang putusan kasus korupsi dana Desa Gadung Kecamatan Bakarangan dilaksanakan secara online dan offline. | Foto: Kejari Tapin untuk Radar Banjarmasin

Mantan Kepala Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, yang tersangkut kasus korupsi dana Desa sudah sidang putusan. Hasilnya H, harus dijatuhi pidana penjara selama empat (4) tahun.

Sidangnya sendiri, Kamis (25/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, berlangsung secara online, untuk terdakwanya dan offline untuk majelis hakim, jaksa serta pengacara. 

Kepala Kejari Tapin, Adi Fakhrudin, melalui Kasi Intel, Ronald Oktha menjelaskan, pidana empat tahun hukuman itu dikurangi masa penahanan yang sudah dilaksanakannya. “Memang lebih rendah dari tuntutan kita yakni lima tahun,” ucapnya.

Setalah adanya putusan ini terdakwa menerima. Namun ia di denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan kalau tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan. 

“Kita juga membebankan kepada terdakwa untuk bisa membayar uang pengganti terhadap kerugian negara yang diakibatkannya sekitar Rp238 juta,” jelasnya. 

Kalau tidak bisa membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang.

“Guna menutupi uang pengganti. Tetapi kalau tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan,” jelasnya.

Adapun terkait perkara tindak pidana korupsinya, yakni Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Gadung Tahun Anggaran 2017. Untuk dana desanya pada tahun itu secara keseluruhan saat itu anggaran Rp1.583.165.547. (dly)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X