Jual Surat Tanah Palsu di Masukau, Pria ini Dibekuk Polres Tabalong

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:17 WIB
DIAMANKAN: TH (35), Pelaku pemalsuan surat tanah yang diamankan di Polres Tabalong. | FOTO: Polres Tabalong
DIAMANKAN: TH (35), Pelaku pemalsuan surat tanah yang diamankan di Polres Tabalong. | FOTO: Polres Tabalong

Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak mengamankan seorang pria berusia 35 tahun berinisial TH, warga Desa Masukau ,Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan, pelaku diamankan di kediamannya di desa Masukau, kecamatan Murung Pudak, Tabalong Rabu (24/5) malam. 

Kisahnya, Selasa 4 April 2022 lalu, pelaku mendatangi kediaman korban EF pria berusia 32 tahun di sebuah kompleks perumahan di kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Ia menggadaikan sebidang tanah seluas satu hektare di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, senilai Rp9,5 juta. 

Korban menyepakatinya, dan membayar pelaku sesuai akad pada keesokan harinya. Dokumen surat tanah yang dipegang pelaku diserahkan ke korban. 

Merasa sudah menyerahkan uang pembelian, korban langsung mendatangi kantor kepala desa di mana lokasi tanah berada di hari pembayaran untuk memastikan.

“Setelah diperiksa, dokumen tersebut palsu, karena tanda tangan Kepala Desa Masukau dipalsukan dan cap stempel kantor desa juga dipalsukan,” imbuhnya.

Parahnya, sejumlah nama warga pun masuk dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah itu, tanda tangan mereka juga dipalsukan. Mengetahui sudah ditipu, korban mendatangi rumah orang tua pelaku untuk memastikan, dan dibenarkan jika pelaku tidak punya tanah di Desa Masukau. 

Sabtu 8 Mei 2022 siang, korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk bertemu. Keesokan harinya, mereka pun bertatap muka di rumah korban. Ketika itu juga pelaku mengakui perbuatan salahnya.

Korban meminta pertanggungjawaban, dan disepakati korban dengan pengembalian uang yang sudah diberikan dengan cara mencicil.

Namun, sampai pada Jumat 10 Februari 2023, korban memberanikan diri bertemu dan mengaku tidak mampu membayar ganti rugi.

Selasa 16 Mei 2023, pelaku tidak dapat dihubungi korban. Semua kesepakatan kedua belah pihak dibatalkan.

Korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tabalong. Kemudian pelaku diamankan. Surat pernyataan penguasaan fisik tanah menjadi barang buktinya. (ibn)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X