MANAGED BY:
MINGGU
28 MEI
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Jumat, 26 Mei 2023 11:37
1.440 Ekor Trenggiling Dibunuh, Bukti Pengawasan Perlindungan Satwa Liar Masih Lembek
BARANG BUKTI: Konferensi pers di kantor Bea Cukai Kalbagsel kemarin (25/5) mengungkap kasus penyelundupan 360 kg sisik trenggiling kering. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

AF tertunduk dengan tangan terikat. Lelaki 42 tahun itu adalah tersangka pemilik 360 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica).

 

Kamis (25/5) siang, AF dihadirkan di aula kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel). Mengenakan penutup wajah warna hitam, hanya satu kalimat yang keluar dari mulut AF, “Saya berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).”AF ditangkap Rabu (17/5) malam oleh patroli Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagsel.

Malam itu, tim menghentikan dan memeriksa satu unit mobil Suzuki Carry ST100 dengan nomor polisi DA 1680 AB yang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti. Di dalam mobil, ditemukan delapan karung berisi kardus. Di dalam kardus ada sisik trenggiling siap edar.

Keterangan sopir berinisal SR (35), AF lah pemilik sisik trenggiling tersebut. SR kemudian diminta menghubungi AF agar segera datang ke Kantor Bea Cukai. Setibanya di sana, AF membenarkan bahwa sisik trenggiling itu miliknya. 

Tak lama, perkara itu dilimpahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan untuk diproses. Keesokan harinya, Kamis (18/5), penyidik LHK menetapkan AF sebagai tersangka. Kemarin, selain AF, juga ditunjukkan delapan kardus berlapis karung berisi sisik satwa liar yang dilindungi itu. Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel, Rony Rosfyandi mengatakan, seluruh karung itu memiliki berat 360 kilogram. 

Dirjen Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, apa yang dilakukan AF adalah sebuah upaya penyelundupan. Dalam pemeriksaan, AF mengakui bahwa sisik trenggiling itu bakal dijual dan dikirim ke salah satu agen atau pembeli yang berada di Jawa Timur. 

Ditegaskannya, ini merupakan ancaman terhadap kelestarian, keanekaragaman hayati dan ekosistem, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Sebab untuk satu kilogram sisik kering, sama dengan membunuh empat ekor trenggiling.

“Maka, bila saat ini ada 360 kilogram sisik yang diamankan, berarti sama dengan 1.440 ekor trenggiling hidup yang dibunuh,” tekannya. Padahal trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Masuk dalam daftar spesies yang dilarang untuk diperdagangkan. 

Hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama ahli dari IPB, terungkap bahwa seekor trenggiling memiliki nilai puluhan juta rupiah. “Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati. Kerugian ekonomi dari kejahatan ini mencapai Rp72,86 miliar,” bebernya. Lantas, dari mana AF mendapatkan sisik trenggiling sebanyak itu? Apakah ia bekerja sendirian? Dan berapa lama ia mengumpulkannya? 

Sayang, pertanyaan-pertanyaan itu belum mendapat jawaban dari konferensi pers ini. Namun, Rasio menjamin penyidiknya sedang mendalami dan mengembangkan kasus ini. “Mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya, hingga menjerat para pelaku dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya. 

“Perkembangannya akan kami sampaikan di pertemuan selanjutnya,” janjinya. Soal barang bukti ratusan kilogram sisik trenggiling itu, Rasio menyatakan bakal dimusnahkan. Terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, menyampaikan, AF disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya paling lama lima tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar.

Sustyo mengatakan, pelaku harus dihukum berat, sebab penyelundupan tumbuhan atau satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius. “Bahkan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus dihentikan dan perlu ditindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” tutupnya. 

Lalu, mengapa sisik trenggiling begitu diburu dan dihargai mahal? Mengacu situs resmi WWF-Indonesia, sisik trenggiling disebut memiliki kandungan zat adiktif Tramadol HCI yang merupakan zat adiktif analgesik untuk mengatasi nyeri. 

Selain itu, zat tersebut juga merupakan partikel pengikat zat pada psikotropika. Singkatnya, sisik trenggiling menjadi bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu-sabu.

Pengawasan Masih Lembek

TERBONGKARNYA aksi penyelundupan sisik trenggiling itu, ditanggapi aktivis Garda Animalia dari bidang media dan advokasi, Liana Dee. Liana mengapresiasi penangkapan AF dan penyitaan 360 kilogram sisik trenggiling kering itu. Namun, baginya penyelundupan ini merupakan bukti gagalnya pencegahan pembunuhan ribuan trenggiling. 

“Pemerintah kecolongan dan tak bisa mencegahnya,” ujarnya lewat sambungan telepon, (25/5). Liana menekankan, perlu pemetaan titik rawan penyelundupan. Baik itu lokasi, asal transit, maupun tujuan pengiriman satwa ilegal. “Jika memang sudah dipetakan, maka harus ada evaluasi. Mengapa justru sampai terjadi, bahkan terbilang cukup besar,” sarannya.

Evaluasi bertujuan untuk mencari tahu dan “menambal” hal-hal yang dianggap masih kurang. “Perkuat penjagaan dan pengawasan. Hal ini memang tampak sederhana, tapi dalam praktiknya, sangat dibutuhkan komitmen dan keseriusan,” tekannya. Di samping itu, dia juga meminta agar pemerintah transparan terhadap nasib barang bukti itu.  “Transparansi terhadap barang bukti itu penting. Jangan sampai justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” tutupnya. 

Perihal pengawasan, pegiat lingkungan dan pemerhati satwa liar dilindungi di Kalsel, Bambang Karyanto juga angkat bicara.  Ia bilang, pengawasan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) masih lembek. Mengingat sejak dahulu peredaran satwa langka di Kalsel masih sangat massif dan lancar-lancar saja. 

“Jangankan sisik trenggiling, lihat peredaran telur penyu yang semestinya dilindungi. Di Banjarmasin, itu masih dijual bebas di pinggir-pinggir jalan,” cecarnya. Bambang juga mengikuti sejumlah kasus penyelundupan hewan yang disidangkan di Kalsel. Sudah tak terhitung berapa kali ada yang tertangkap dan diadili. Namun hukumannya justru malah ringan. “Ambil contoh, sebuah kasus penyelundupan sebanyak 1.000 ekor burung. Hukuman yang diterima tersangka cuma dua bulan kurungan,” bebernya. 

“Tidak ada efek jeranya sama sekali,” cibirnya. Soal dikirim ke mana, Bambang membeberkan, biasanya barang selundupan dipesan orang yang berada di luar Pulau Kalimantan. 

“Harga yang ditawarkan menggiurkan. Jalur distribusi atau peredarannya beragam, bisa via darat. Misalnya, melalui bus antar provinsi. Distok dulu di Banjarmasin, sebelum akhirnya dikirim ke luar pulau melalui jalur laut,” tutupnya. (war/gr/fud)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 27 Mei 2023 12:41

Kebutuhan Hewan Kurban Kalsel Naik Drastis, Dari 9 Ribu Ekor Jadi 15 Ribu Ekor

Menjelang Iduladha 1444 Hijriah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel mulai…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:40

Dikira Razia di Sungai Barito, Nelayan Kaget Didekati Polisi

 Nelayan yang mencari ikan di perairan Sungai Barito dibuat kaget…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:38

Sudah 2.013 Warga HSS Punya KTP Digital

 Jumlah warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang melakukan registrasi…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:37

Momok Karhutla di Banjarbaru: Water Bombing Diharapkan, Buang Rokok Sembarangan Diharamkan

 Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang belakangan terjadi sudah jadi…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:34

Buntut Cekcok Berdarah Depan THM: Komisi II Bakal Sidak, Izin Usaha Terancam Dicabut

Insiden cekcok berdarah yang terjadi di dekat sebuah tempat hiburan…

Jumat, 26 Mei 2023 11:37

1.440 Ekor Trenggiling Dibunuh, Bukti Pengawasan Perlindungan Satwa Liar Masih Lembek

AF tertunduk dengan tangan terikat. Lelaki 42 tahun itu adalah…

Jumat, 26 Mei 2023 11:32

Beragam Kendala Penerapan E-Parkir di Banjarmasin: Tidak Menerapkan, Izin Dicabut

Diperkenalkan pada Februari 2022 lalu, hingga kemudian resmi diluncurkan pada…

Jumat, 26 Mei 2023 11:27

Banjarmasin Mulai Didatangi Kabut Tipis di Pagi Hari, Puncak Kemarau Baru Agustus

Musim kemarau tiba. Pagi hari, kabut tipis menyebar di sejumlah…

Jumat, 26 Mei 2023 11:23

Sudah Menunggu 13 Tahun, Calon Jemaah Haji Asal Banjar Wafat Jelang Keberangkatan

Menjelang keberangkatan, seorang calon haji (calhaj) asal Kabupaten Banjar bernama…

Jumat, 26 Mei 2023 11:14

Koruptor Dana Desa Gadung, Diganjar 4 Tahun

Mantan Kepala Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, yang tersangkut…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers