1.440 Ekor Trenggiling Dibunuh, Bukti Pengawasan Perlindungan Satwa Liar Masih Lembek

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:37 WIB
BARANG BUKTI: Konferensi pers di kantor Bea Cukai Kalbagsel kemarin (25/5) mengungkap kasus penyelundupan 360 kg sisik trenggiling kering. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BARANG BUKTI: Konferensi pers di kantor Bea Cukai Kalbagsel kemarin (25/5) mengungkap kasus penyelundupan 360 kg sisik trenggiling kering. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

AF tertunduk dengan tangan terikat. Lelaki 42 tahun itu adalah tersangka pemilik 360 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica).

 

Kamis (25/5) siang, AF dihadirkan di aula kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel). Mengenakan penutup wajah warna hitam, hanya satu kalimat yang keluar dari mulut AF, “Saya berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).”AF ditangkap Rabu (17/5) malam oleh patroli Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagsel.

Malam itu, tim menghentikan dan memeriksa satu unit mobil Suzuki Carry ST100 dengan nomor polisi DA 1680 AB yang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti. Di dalam mobil, ditemukan delapan karung berisi kardus. Di dalam kardus ada sisik trenggiling siap edar.

Keterangan sopir berinisal SR (35), AF lah pemilik sisik trenggiling tersebut. SR kemudian diminta menghubungi AF agar segera datang ke Kantor Bea Cukai. Setibanya di sana, AF membenarkan bahwa sisik trenggiling itu miliknya. 

Tak lama, perkara itu dilimpahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan untuk diproses. Keesokan harinya, Kamis (18/5), penyidik LHK menetapkan AF sebagai tersangka. Kemarin, selain AF, juga ditunjukkan delapan kardus berlapis karung berisi sisik satwa liar yang dilindungi itu. Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel, Rony Rosfyandi mengatakan, seluruh karung itu memiliki berat 360 kilogram. 

Dirjen Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, apa yang dilakukan AF adalah sebuah upaya penyelundupan. Dalam pemeriksaan, AF mengakui bahwa sisik trenggiling itu bakal dijual dan dikirim ke salah satu agen atau pembeli yang berada di Jawa Timur. 

Ditegaskannya, ini merupakan ancaman terhadap kelestarian, keanekaragaman hayati dan ekosistem, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Sebab untuk satu kilogram sisik kering, sama dengan membunuh empat ekor trenggiling.

“Maka, bila saat ini ada 360 kilogram sisik yang diamankan, berarti sama dengan 1.440 ekor trenggiling hidup yang dibunuh,” tekannya. Padahal trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Masuk dalam daftar spesies yang dilarang untuk diperdagangkan. 

Hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama ahli dari IPB, terungkap bahwa seekor trenggiling memiliki nilai puluhan juta rupiah. “Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati. Kerugian ekonomi dari kejahatan ini mencapai Rp72,86 miliar,” bebernya. Lantas, dari mana AF mendapatkan sisik trenggiling sebanyak itu? Apakah ia bekerja sendirian? Dan berapa lama ia mengumpulkannya? 

Sayang, pertanyaan-pertanyaan itu belum mendapat jawaban dari konferensi pers ini. Namun, Rasio menjamin penyidiknya sedang mendalami dan mengembangkan kasus ini. “Mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya, hingga menjerat para pelaku dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya. 

“Perkembangannya akan kami sampaikan di pertemuan selanjutnya,” janjinya. Soal barang bukti ratusan kilogram sisik trenggiling itu, Rasio menyatakan bakal dimusnahkan. Terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, menyampaikan, AF disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya paling lama lima tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar.

Sustyo mengatakan, pelaku harus dihukum berat, sebab penyelundupan tumbuhan atau satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius. “Bahkan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus dihentikan dan perlu ditindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” tutupnya. 

Lalu, mengapa sisik trenggiling begitu diburu dan dihargai mahal? Mengacu situs resmi WWF-Indonesia, sisik trenggiling disebut memiliki kandungan zat adiktif Tramadol HCI yang merupakan zat adiktif analgesik untuk mengatasi nyeri. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X