Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 12:31 WIB
TERSANGKA BARU: YM (tengah) saat diantar tim Seksi Pidsus ke Rutan Kelas IIB Pelaihari. | FOTO: Kejari Tala untuk Radar Banjarmasin
TERSANGKA BARU: YM (tengah) saat diantar tim Seksi Pidsus ke Rutan Kelas IIB Pelaihari. | FOTO: Kejari Tala untuk Radar Banjarmasin

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menetapkan satu tersangka baru dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 di SMAN 1 Jorong. Tersangka baru ini berinisial YM, saat ini telah dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pelaihari.

“Pada Rabu, 24 Mei 2023, sekira pukul 19.30 Wita, kami antar ke Rutan Pelaihari,” ungkap Kepala Kejari Tala, Teguh Imanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Akhmad Rifani, Kamis (25/5).

Sebelum ditahan, penyidik Seksi Pidsus tersebut lebih dulu memeriksakan kesehatan YM di RSUD Hadji Boejasin dan kondisinya sehat.

Kasi Pidsus menceritakan, awalnya YM dipanggil oleh penyidik Seksi Pidsus untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tipikor yang menjerat H (52), Kepala SMAN 1 Jorong.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, H telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan telah inkrah. Tersangka H divonis kurungan selama satu tahun enam bulan.

Kemudian, YM menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/5) sekira pukul 11.00 Wita hingga 16.00 Wita di ruang pemeriksaan Seksi Pidsus Kejari Tala. Setelah dilakukan ekspose internal terpenuhi unsur-unsur untuk menaikkan status YM menjadi tersangka dan langsung diterbitkan surat penahanan.

“Tersangka YM ditahan sejak Rabu (24/5) hingga 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang,” ujarnya.

Lebih lanjut Rifani menerangkan, tersangka YM merupakan rekanan H dalam melakukan belanja modal yang bersumber dari dana BOS tahun anggaran 2021.

“Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang ditangani Kejari Tala,” sebutnya.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, lanjut Rifani, dan setelah mempelajari putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, ditemukan adanya perbuatan terpidana H bersama tersangka YM dalam melakukan pembelanjaan modal tidak melalui juknis yang dibenarkan.

“Terpidana H langsung melakukan penunjukan langsung kepada YM untuk melaksanakan belanja modal yang ada di SMAN Jorong pada tahun 2021,” ungkapnya.

Ada pun total kerugian negara dan telah dilakukan penghitungan oleh Inspektorat Provinsi Kalsel sebesar Rp265.158.192.

Kemudian berdasar persidangan dalam perkara terpidana H yang telah inkracht, diperoleh fakta baru adanya penambahan kerugian keuangan negara yang diperoleh dari adanya fee sebesar Rp26 juta.

“Total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut menjadi sebesar sekitar Rp291 juta,” kata Rifani.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X