Petani di HSU Diminta Jangan Bakar Lahan

- Senin, 29 Mei 2023 | 13:31 WIB
PADAMKAN: Proses pemadaman semak dan lahan yang terbakar saat kemarau oleh pihak kepolisian dan relawan dari BPBD HSU. (Foto: Dok/Radar Banjarmasin)
PADAMKAN: Proses pemadaman semak dan lahan yang terbakar saat kemarau oleh pihak kepolisian dan relawan dari BPBD HSU. (Foto: Dok/Radar Banjarmasin)

 Sejumlah rawa dangkal di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sudah mulai mengering. Maka waktu untuk bercocok tanam akan segera dimulai. Namun petani sudah diimbau buka lahan tanpa membakar lahan.

Imbauan tersebut disampaikan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HSU dan anggota Polsek Banjang Polres HSU, yang berkeliling melakukan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di wilayah Kota Amuntai. 

Plt Kalak BPBD HSU Moch Arifil, mengatakan, saat ini kondisi cuaca sudah memasuki awal kemarau dan puncaknya di prediksi pada bulan Agustus mendatang.

Adapun upaya antisipasi terhadap kejadian kebakaran hutan, lahan dan semak saat kemarau yakni mengimbau warga khususnya petani, agar saat membuka lahan dilakukan secara manual dengan mencabut semak belukar. Dengan metode manual otomatis dapat mencegah terjadi kebakaran lahan. 

“Kami sangat mengimbau agar masyarakat khususnya petani tidak bakar lahan saat akan membuka lahan pertanian, sebab dapat menimbulkan kabut asap,” ujar Plt Kalak BPBD HSU Moch Arifil pada wartawan koran ini, Minggu (28/5). Koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa termasuk unsur TNI dan Polri dalam upaya pencegahan karhutla di wilayah ini, juga terus dilaksanakan, dengan memberikan edukasi pada petani.

“Untuk titik hotspot hampir semua wilayah di HSU, berpotensi. Maka dari itu diperlukan upaya pencegahan sejak dini dalam upaya pencegahan karhutla di daerah ini,” jawabnya. Sementara itu, Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK, melalui Kapolsek Banjang Ipda KS Purba, mengatakan, saat ini pihaknya juga gencar melaksanakan patroli edukasi pencegahan karhutla pada warga di wilayah hukumnya. 

“Kami melaksanakan patroli dialogis pada warga, agar tidak membakar semak maupun lahan, sebab sangat berbahaya bagi ekosistem dan kesehatan apabila terjadi kabut asap akibat pembukaan lahan dengan membakar,” ujar Ipda KS Purba.

Ditambahkan Aiptu Soeyatmin selaku personel lapangan Samapta, edukasi ini bersifat imbauan dan persuasif. “Namun dalam edukasi tersebut kami sampaikan larangan membakar hutan dan lahan karena ada sanksi pidananya, apabila tertangkap tangan,” ungkapnya.

Adapun ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 187 KUHP dapat diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda berupa uang pada negara. “Jadi buka lahan secara alami. Jangan membakar lahan demi kebaikan bersama,” ajaknya. (mar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X