Pelaku Pembunuhan di Kintap Tewas Didor, karena Menyerang Petugas dengan Membabi Buta

- Rabu, 31 Mei 2023 | 09:18 WIB
PRESS RELEASE: Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto di didampingi PJU Polres Tala menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Kintapura Kecamatan Kintap. | FOTO: Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin
PRESS RELEASE: Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto di didampingi PJU Polres Tala menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Kintapura Kecamatan Kintap. | FOTO: Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin

Tindakan penyerangan secara brutal dengan senjata tajam (sajam) oleh Supian alias Iyan Dohoo (42) terhadap anggota Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala) menjadi dasar polisi menghadiahi pelaku dengan timah panas. Total ada empat peluru yang bersarang di tubuh pelaku. Dua di badan dan dua kaki.

Adapun personel yang diserang pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Syahriah (35) di wilayah Gunung Bendera Desa Kintapura Kecamatan Kintap pada Jumat (26/5) adalah Kanit Tipiter Polres Tala Ipda Amaral Tanta Hutahean. Akibatnya jari jempol kaki kanan personel yang sempat bertugas di Polsek Pelaihari ini putus dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Borneo Citra Medika (RSBCM) Pelaihari.

Kapolres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto menceritakan kronologi pembunuhan tersebut. Awalnya tersangka mendatangi pondok kandang ayam yang menjadi lokasi pembunuhan dengan membawa sajam jenis parang. Di lokasi itu ada tiga orang yakni korban (Syahriah), suami korban (Muhammad Yusuf) dan keponakan korban bernama Syahmani.

“Saat itu pelaku langsung menyerang suami korban, namun dapat ditangkis. Akibatnya, suami korban mengalami luka pada jari tangannya dan berhasil kabur,” sebut Kapolres, saat menggelar Press Release, Senin (29/5) di Mapolres Tala.

Setelah menyerang suaminya, pelaku kemudian mengejar dan menyerang korban dengan membabi buta dengan parang yang dibawanya, sehingga korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya dan meninggal di lokasi. Kemudian korban dibawa ke RS KH Mansyur Kintap.

“Setelah kejadian itu, pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi dan dilakukan pengejaran oleh petugas,” bebernya.

Setelah melakukan pengejaran, lanjutnya, sekira pukul 17.00 Wita, pelaku berhasil diketahui jejaknya. Ketika hendak dilakukan penangkapan, pelaku langsung melompat dan menyerang anggota. 

“Ketika itu, posisi Ipda Amaral terjatuh dengan posisi telentang dan langsung disabet pelaku dengan parang, sehingga mengenai jempol kakinya,” ujar Rofikoh.

Melihat tindakan beringas itu dan membahayakan anggota, sebutnya, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur, yakni menembak pelaku di bagian dada dan kaki. Akhirnya pelaku berhenti melakukan penyerangan. 

“Saat itu pelaku masih hidup dan masih bisa bangun, kemudian langsung dievakuasi ke RS KH Mansyur untuk diberikan pertolongan medis, kemudian meninggal,” katanya.

Lebih lanjut, Rofikoh mengatakan, tindakan pelaku melanggar pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 20 tahun. Lalu, pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman pidana hukuman 5 tahun.

“Namun, penyidikan atau proses hukumnya kami hentikan atau SP3 karena pelaku meninggal,” sebut Rofikoh.

Mengenai motif kasus pembunuhan tersebut, Kapolres mengatakan, kemungkinan besar dikarenakan ketersinggungan pelaku terhadap korban (Yusuf dan istri).

“Ini lantaran telah satu pekan pelaku tidak diberi sembako lagi oleh korban. Biasanya sepekan sekali diberi sembako. Jadi yang membawa pelaku ke Kintap juga si korban ini,” jelasnya. (sal).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X