Obral “Diskon” Pajak Kendaraan, Kalsel Coba Genjot Pendapatan Daerah

- Minggu, 11 Juni 2023 | 09:21 WIB

Menggenjot pendapatan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemprov Kalsel memberikan relaksasi. Mulai bulan depan, Juli 2023, wajib pajak diberikan keringanan. Dalam relaksasi ini, diberikan pengurangan dan pembebasan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Selama enam bulan hingga 9 Desember mendatang. 

“Ini kabar yang ditunggu-tunggu wajib pajak. Pemprov memberikan relaksasi untuk menyambut HUT RI ke-78 dan Hari Jadi Kalsel ke-74,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil (9/6). Dibeberkannya, dalam program ini, selain penghapusan denda pajak, diberikan pengurangan pokok pajak. “Dan tidak lagi penerapan pajak progresif,” ujarnya.

Relaksasi diberikan saat wajib pajak membayar pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo. Bila 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo, maka “diskonnya” sebesar dua persen dari pokok pajak. Dan jika 31 hari sampai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo, wajib mendapat pengurangan sebesar 4 persen. 

“Semakin dini, semakin besar potongannya,” tegasnya. Sementara relaksasi untuk tunggakan 11 tahun ke atas, wajib pajak akan membayar tunggakan 10 tahun saja. Ditambah pokok pajak tahun berjalan. Pembebasan juga berlaku untuk tunggakan enam sampai 10 tahun. Di sini, wajib pajak hanya membayar lima tahun. Ditambah pokok pajak berjalan. Sedangkan tunggakan selama lima tahun, wajib pajak mendapat pengurangan dengan membayar tiga tahun saja. Ditambah pokok pajak tahun berjalan. 

“Untuk tunggakan empat tahun, wajib pajak hanya membayar dua tahun pokok pajak,” jelasnya. Tunggakan tiga tahun pun mendapat keringanan. Wajib pajak akan mendapat pengurangan dengan hanya membayar satu tahun tunggakan. Tentu ditambah pokok pajak berjalan. 

Selanjutnya, untuk relaksasi pembebasan bea balik nama, berlaku bagi wajib pajak yang mendaftarkan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/badan usaha yang berasal dari dalam maupun daerah. Relaksasi pajak ini disambut warga dengan antusias. Contoh Saukani, warga Jalan Seberang Masjid, Banjarmasin Tengah.

Selain keringanan, Saukani menekankan, pelayanan pembayaran juga jangan dibikin susah. “Sebenarnya, yang paling penting adalah dipermudah. Selama ini, karena ribet, lalu malas bayar pajak,” ujarnya. (mof/gr/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Langka Elpiji (Lagi)

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:45 WIB
X