Seorang wanita muda berusia 26 tahun, warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong digiring ke Polres Tabalong, Selasa (12/9).
Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin bersama anggotanya menyangkakan wanita berkulit putih itu menjadi pengedar obat-obatan tanpa izin edar.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo membenarkannya ketika dikonfirmasi, Kamis (14/9).
“Pelaku berinisial S terkait peredaran obat-obatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Keberhasilan Satresnarkoba mengungkap kejahatan ini berkat laporan masyarakat karena adanya penjualan obat-obatan tanpa izin edar.
“Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan saat dilakukan pencarian di rumah dan sepeda motor milik pelaku ditemukan beberapa barang bukti yang diakui oleh pelaku bahwa itu adalah miliknya,” terangnya.
Obat berwarna putih berlambang SL pada satu sisi dan tanda strip (-) pada sisi lainnya itu dibungkus plastik klip bening saat ditemukan petugas di dalam rumah.
Setiap bungkus dikemas sebanyak dua belas butir. Totalnya ada empat belas bungkus plastik klip. Totalnya 168 butir.
Penggeledahan juga dilakukan di sepeda motor, dan ditemukan di box depan sebelah kiri kendaraan sebanyak tiga bungkus obat yang sama terbungkus plastik hitam. Totalnya 36 butir.
Namun, barang bukti tidak hanya itu. Uang tunai Rp 405 ribu juga disita karena diduga hasil penjualan obat.
Ditambah satu handphone warna biru dan satu sepeda motor metik sebagai tempat menyimpan obat terlarang tersebut ditemukan (ibn)