MANAGED BY:
RABU
27 SEPTEMBER
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

HUKUM & PERISTIWA

Minggu, 17 September 2023 10:25
Kasus Penusukan Siswa Smaven: Tanpa Berkas Tak Bisa Diversi
Habibi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin

Terhitung sejak peristiwa penusukan siswa SMAN 7 Banjarmasin pada Senin 31 Juli 2023 lalu, sudah 47 hari berlalu. Bagaimana perkembangan penanganan perkaranya?

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi mengaku belum menerima berkas dari penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin.

“Sementara kami belum bisa banyak bicara. Karena belum mempelajari berkasnya juga. Karena penyidik belum mengirimkan ke Kejari,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mendapat perlakuan khusus.

“Sesuai UU SPPA, anak yang menjadi korban atau ABH, wajib diupayakan diversi (perdamaian, Red). Berhasil atau tidak akan menentukan perkembangan kasus. Kami hanya sebagai fasilitator,” terangnya. Dalam perkara ini, siswa kelas X yang berusia 15 tahun itu menyandang status ABH. Ia disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU SPPA.

Polresta Banjarmasin telah mengupayakan diversi. Namun gagal, sebab keluarga korban kukuh melanjutkan proses hukum. Gagal di kepolisian, tersisa harapan diversi di tingkat kejaksaan. “Kalau nanti diversi kembali tak tercapai, maka proses hukum akan berlanjut. Akan kami sidangkan,” tegasnya.

“Karena tak ada alasan menyetop perkara itu kalau diversi tak tercapai,” sambungnya. Dia menjamin, tak ada desakan atau tekanan dari keluarga korban anak maupun keluarga ABH. 

Kalau sudah bergulir di pengadilan, pada sidang terakhir penjatuhan vonis, tersedia tiga pilihan untuk hakim.

“Ada tiga hasil: dikembalikan kepada orang tua, diserahkan ke LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial), atau ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). Hal itu sudah diatur tersendiri dalam undang-undang. Jadi tidak bisa dicampur di rutan,” jelasnya.

Sekali lagi, ditekankan Habibi, tanpa berkas itu, kejaksaan tak bisa mengupayakan diversi.
Terpisah, penasihat hukum ABH dari Lembaga Bantuan Hukum Banua, Rolly Muliaji mengungkap, berkas kliennya masih di penyidik.

“Pemberkasan telah rampung. Tinggal menunggu dikirimkan ke Kejari,” ujarnya kemarin. “Sejauh ini, kondisi klien kami baik dan sehat,” imbuhnya.

Radar Banjarmasin coba mengkonfirmasi kasus ini kepada Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan. (lan/az/fud)

 

 

 
 
 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 03 September 2015 08:40

Menengok Pusat Produksi Rinjing di Nagara: Pernah Produksi Wajan Khusus untuk Haulan Guru Sekumpul

<p><em>Ibu rumah tangga pasti mengenal alat masak yang satu ini. Ya, wajan atau rinjing…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers