Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, stimulus itu berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). “Kemudian pajak reklame, hotel, hiburan, parkir, sarang walet dan lainnya,” ujarnya (18/9). Dijelaskannya, besaran pengurangan pokok pajak yang diberikan itu bervariasi, sesuai jenis pajak yang dibayarkan.
Misalnya untuk PBB-P2 dan reklame, mendapat keringanan sebesar 10 persen. Berlaku untuk masa pajak tahun 2020 sampai 2022. Sedangkan pokok pajak daerah bahkan didiskon 25 persen, berlaku untuk tahun 2019 dan ke bawahnya.
Proses pengajuan pengurangan pokok pajak dilakukan melalui sistem aplikasi. Ditekankan Edy, sebelum wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini, mereka harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan keringanan pajak. Kemudian, melampirkan seluruh data objek pajak untuk selanjutnya diverifikasi.
“Demi menghindari penyalahgunaan keringanan wajib pajak,” tekannya. “Jadi silakan manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Edy. (war/az/fud)