MANAGED BY:
SELASA
05 DESEMBER
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Sabtu, 23 September 2023 12:24
Tak Berwenang Keluarkan Izin Galian C, Pemkab HST Minta Penambang Mengurus ke Provinsi
DIKERUK: Tambang galian C ilegal beroperasi di wilayah Hulu Sungai Tengah (HST) | FOTO: DOK RADAR BANJARMASIN.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) menegaskan jika izin usaha galian C sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).

Sebelumnya para penambang ilegal di HST meminta agar tambang galian C milik mereka bisa kembali beroperasi setelah beberapa bulan tutup.

“Dari hasil audiensi antara Pemkab HST, DPRD HST dan penambang ilegal ke Dinas ESDM Kalsel pada Kamis 21 September bahwa tambang galian C itu wajib memiliki izin,” tegas Kabid Tata Lingkungan HST, Haikal.

Sedangakan keterlibatan pemerintah kabupaten dalam perizinan penambangan terkait dengan tambang galian C sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa persetujuan lingkungan wajib dimiiki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.

Pada Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap rencana usahadan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki : Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Haikal menambahkan, sesuai dengan hasil pertemuan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan pertambangan bisa dijalankan setelah memperoleh Izin dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Sehingga kepada para penambang galian C ilegal yang saat ini menuntut agar dapat beroperasi disarankan agar mengurus perizinan tersebut sampai dikeluarkannya izin oleh Pemprov,” tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Perizinan Dinas ESDM Pemprov Kalsel, Endarto menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan pertambangan dijalankan setelah memperoleh Izin.

Hal ini berdasarkan Perpres RI No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan merupakan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Kegiatan penambangan bisa dilakukan satu-satunya cara adalah dengan mekanisme izin, izin ini masih ada keterlibatan pemerintah kabupaten salah satunya adalah kesesuaian tata ruang berdasarkan kajian-kajian wilayah mana yang bisa dilakukan penambangan,” jelasnya.

Endarto menambahkan, kesesuaian tata ruang itu penting karena salah satu persyaratan perizinan pemohon harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan merupakan Izin Dasar dalam memperoleh Izin Sektor Pertambangan

“Izin dapat diberikan kepada Pelaku Usaha Perseorangan, Koperasi, dan Badan Usaha,” tambahnya

Mekanismenya Izin bisa diberikan, sifatnya izin gabungan dalam satu IUP, dalam satu Badan Usaha, dalam satu Koperasi, yang nanti didalamnya terdiri dari kelompok masyarakat penambang sehingga daerah lebih mudah mengawasi.

“DPRD bisa lebih mudah memonitoring dan evaluasi kemudian Dinas ESDM Prov Kalsel lebih mudah melakukan pengawasan,” pungkasnya. (mal)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 05 Desember 2023 12:35

Ketua KPU Kalsel Cek Langsung Pencetakan Surat Suara Pemilu, Temukan Fakta Ini

Logistik surat suara Pemilu 2024 di Kalsel terus dicetak. Bahkan, surat…

Selasa, 05 Desember 2023 12:33

Kekesalan Memuncak, Warga Guntung Damar Blokade Jalan Baru ke Bandara Syamsudin Noor

Warga RT 12, RW 03 Guntung Damar Kelurahan Guntung Payung,…

Selasa, 05 Desember 2023 12:32

Hidrometeorologi Mengancam Pesisir Tanah Bumbu, Status Siaga Bencana Mau Dinaikkan

 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Bumbu berencana…

Selasa, 05 Desember 2023 12:31

Serangan Siber Judi Online, 20 Situs Web Pemkab Tapin Ditutup Sementara

Sebanyak 20 situs web pemerintah di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, terpaksa…

Selasa, 05 Desember 2023 12:28

PUPR Banjarbaru Akui Progres Embung Gunung Kupang Bakal Molor, Ini Penyebabnya

Dinas PUPR Kota Banjarbaru mengakui progres pembangunan Embung Gunung Kupang bakal…

Senin, 04 Desember 2023 15:41

Akhir Tahun, Sudah Ratusan Warga Banjarmasin Terinfeksi HIV

 Di akhir tahun ini, Pemko Banjarmasin masih harus mengejar target…

Senin, 04 Desember 2023 15:39

Bawaslu Banjarmasin Keteteran Mengawasi Ratusan Caleg dan Ribuan Akun Medsos

Banyaknya jumlah akun media sosial yang didaftarkan partai politik dan…

Senin, 04 Desember 2023 15:38

Terbengkalai Sembilan Tahun, Dermaga Margasari Akan Dibangkitkan Kembali

Setelah sembilan tahun terbengkalai akibat ambruk pada tahun 2014, Dermaga Margasari di…

Senin, 04 Desember 2023 15:37

Terkait Proyek Pembangunan Rumah Sakit, Manajemen RSUD H Damanhuri Datangi Kejaksaan Negeri HST

Direktur RSUD H Damanhuri Barabai, dr Nanda Sujud Andi Yudha…

Senin, 04 Desember 2023 15:34

Truk Masuk Jalan Kota Bikin Waswas

Belakangan ini aktivitas truk angkutan yang hilir mudik di ruas jalan Kota…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers