Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) menegaskan jika izin usaha galian C sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Sebelumnya para penambang ilegal di HST meminta agar tambang galian C milik mereka bisa kembali beroperasi setelah beberapa bulan tutup.
“Dari hasil audiensi antara Pemkab HST, DPRD HST dan penambang ilegal ke Dinas ESDM Kalsel pada Kamis 21 September bahwa tambang galian C itu wajib memiliki izin,” tegas Kabid Tata Lingkungan HST, Haikal.
Sedangakan keterlibatan pemerintah kabupaten dalam perizinan penambangan terkait dengan tambang galian C sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa persetujuan lingkungan wajib dimiiki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
Pada Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap rencana usahadan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki : Amdal, UKL-UPL atau SPPL.
Haikal menambahkan, sesuai dengan hasil pertemuan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan pertambangan bisa dijalankan setelah memperoleh Izin dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Sehingga kepada para penambang galian C ilegal yang saat ini menuntut agar dapat beroperasi disarankan agar mengurus perizinan tersebut sampai dikeluarkannya izin oleh Pemprov,” tandasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perizinan Dinas ESDM Pemprov Kalsel, Endarto menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan pertambangan dijalankan setelah memperoleh Izin.
Hal ini berdasarkan Perpres RI No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan merupakan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kegiatan penambangan bisa dilakukan satu-satunya cara adalah dengan mekanisme izin, izin ini masih ada keterlibatan pemerintah kabupaten salah satunya adalah kesesuaian tata ruang berdasarkan kajian-kajian wilayah mana yang bisa dilakukan penambangan,” jelasnya.
Endarto menambahkan, kesesuaian tata ruang itu penting karena salah satu persyaratan perizinan pemohon harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan merupakan Izin Dasar dalam memperoleh Izin Sektor Pertambangan
“Izin dapat diberikan kepada Pelaku Usaha Perseorangan, Koperasi, dan Badan Usaha,” tambahnya
Mekanismenya Izin bisa diberikan, sifatnya izin gabungan dalam satu IUP, dalam satu Badan Usaha, dalam satu Koperasi, yang nanti didalamnya terdiri dari kelompok masyarakat penambang sehingga daerah lebih mudah mengawasi.
“DPRD bisa lebih mudah memonitoring dan evaluasi kemudian Dinas ESDM Prov Kalsel lebih mudah melakukan pengawasan,” pungkasnya. (mal)