– Aset-aset hasil pencucian uang dari bisnis narkoba Fredy Pratama alias Miming terus ditelusuri polisi. Diduga masih ada lagi, dan akan disita kembali.
“Kemungkinan itu ada bertambah. Masih terus dikembangkan untuk proses pendalaman,” tegas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i.
Proses penelusuran aset milik Miming masih dilakukan oleh Mabes Polri. “Nanti kalau sudah ditetapkan, akan disampaikan. Tak bisa diungkapkan (sekarang, red), yang pasti masih berproses,” tambahnya.
Tak hanya di wilayah hukum Polda Kalsel, pengembangan kasus TPPU hasil uang narkoba ini melibatkan polda yang lain. “Untuk TPPU di wilayah Kalsel, kami hanya melakukan penyitaan sesuai surat penetapan pengadilan. Untuk kasusnya ditangani langsung Bareskrim Polri. Karena terkait beberapa polda,” paparnya.
Seperti diketahui, di wilayah Polda Kalsel, Mabes Polri menyita sebanyak 19 aset yang diduga terafiliasi dengan bisnis Miming. Rinciannya 14 aset tak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Salah satunya ruko di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin Tengah, yakni Shanghai Palace Restaurant, Beluga Café, dan Mentaya Inn.
Aset tak bergerak lain yang juga disita polisi sebuah rumah toko (ruko) Crown yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur. Persis di Flyover.
Pintu ruko dua lantai ini sudah tertutup rapat. Di depan halaman terpampang plang, bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 211 m² itu telah disita polisi melalui penetapan PN Banjarmasin dengan nomor 799/B-SITA Pen.Pid/2023/PN Bjm.
Selain itu, polisi juga menyita lima aset bergerak. Empat unit mobil, dan satu motor gede (moge). Jika diuangkan seluruh aset itu, nilainya mencapai Rp43,9 miliar. Rinciannya Rp41 miliar aset tak bergerak, dan Rp2 miliar lebih aset bergerak. Semua aset itu merupakan hasil TPPU yang tidak dikelola oleh Miming langsung. Namun dikuasakan kepada orang tuanya, yakni Lian Silas.
Lian Silas sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan TPPU dari uang narkoba dari Miming. Sementara, Miming yang berstatus DPO, sampai ini masih dalam pengejaran kepolisian Thailand. Kepolisian Thailand juga telah menangkap empat orang anak buah Miming.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, US-DEA, sejumlah polda dan instansi terkait lainnya berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sindikat narkotika Fredy Pratama. Jaringan ini merupakan pengedar sabu-sabu dan ekstasi lintas negara. Fredy dikenal memiliki banyak nama samaran. Di antaranya Miming, The Secret, Cassanova, Mojopahit dan Airbag.
Masuknya narkoba di Kalsel diduga dari sindikat jaringan Miming. Pasalnya, dari berbagai motif penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan Polda Kalsel sebelumnya, mirip dengan modus Miming. Contohnya dari warna dan tulisan di bungkus kemasan teh China. Selain itu, jaringan ini juga memakai alat komunikasi tak lazim, yakni menggunakan BlackBerry Messenger Enterprise, Threema, dan Wire Secure Messenger.
Sepanjang tahun 2019 sampai 2023, Polda Kalsel berhasil menyita sabu-sabu seberat 1,2 ton, 284.228 butir ekstasi, dan 763,97 gram serbuk ekstasi. Dari sejumlah barang bukti itu, beberapa di antaranya dikemas dengan teh China yang berasal dari Thailand, Myanmar, dan Laos (The Golden Triangle).
Dalam keterangan persnya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/9) lalu, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menuturkan terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat Fredy Pratama. Saat rilis kasus, Polri menghadirkan 39 tersangka dengan peran yang berbeda-beda. ”Jumlah narkotika beserta asetnya ditaksir mencapai Rp10,5 triliun,” ungkapnya.
Polri menegaskan pengungkapan kasus narkotika sindikat Freddy adalah yang terbesar di Indonesia sejauh ini. Capaian itu kemudian diapresiasi Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Aset yang disita sebesar Rp237,4 miliar. Namun, nilai aset sebenarnya ditaksir mencapai Rp10,5 triliun. Nilai Rp10,5 triliun tersebut merupakan taksiran untuk aset pada 2020 hingga 2023.
Aset yang disita dari berbagai daerah saat ini mencapai Rp237,4 miliar yang terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak. Di antaranya, rumah mewah, mobil mewah, saldo rekening, dan uang cash. Untuk barang bukti narkotika disita, dikatakan Wahyu, sebagian besar sudah dimusnahkan dalam kasus-kasus yang terhubung.
Wahyu menyebut Fredy menjalankan bisnis haramnya dari Thailand. Kemudian, dia menunjuk banyak orang untuk setiap peran semacam perusahaan. Ada bagian keuangan, pengumpul uang cash, bagian penjualan, dan sebagainya.
Sestama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Irjen Albert Sianipar menambahkan dari analisis yang dilakukan berdasar informasi dari Bareskrim, sindikat Fredy Pratama memiliki 606 rekening di 17 bank dengan saldo rekening Rp45 miliar. ”Satu sindikat ini saja terdapat 32 hasil analisis PPATK,” terangnya.
Dari analisis itu, diketahui bahwa selama sepuluh tahun sejak 2013 hingga 2023, transaksi di rekeningnya berjumlah Rp51 triliun. ”Tercatat ada dua perusahaan terhubung menerima aset, dan ada satu pedagang kripto,” jelasnya.(mof/gr/dye)