Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada November 2023 nanti. Meski belum boleh berkampanye, wajah para calon legislatif (caleg) sudah mejeng di banyak baliho dan spanduk. Terpasang di mana-mana.
Bukan hanya caleg yang akan bertarung di pemilihan DPRD Banjarmasin saja. Banyak juga dari caleg DPRD Kalsel, DPR RI, bahkan DPD RI.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin, Fata Nugraha Robbyan mengatakan, baliho dan spanduk itu bukan terkategori alat peraga kampanye (APK). Melainkan alat peraga sosialisasi.
Efeknya, Bawaslu pun kesulitan menindaknya. “Baliho yang marak sekarang adalah alat peraga sosialisasi, karena kita memasuki tahapan sosialisasi,” ujarnya (25/9). Fata mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, terutama di Pasal 79. Dalam aturannya, sosialisasi boleh-boleh saja selama tidak memuat ajakan mencoblos.
“Jadi yang bisa menertibkannya sekarang adalah Pemko Banjarmasin,” ujarnya. Konteksnya, bila ada spanduk caleg yang dipasang di tempat terlarang (misalnya di pohon), maka Satpol PP bisa menurunkannya karena telah melanggar perda. Sekurang-kurangnya, Bawaslu akan mendata, mana yang masuk kampanye dan mana yang masuk sosialisasi.
Pendataan telah diinstruksikan kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) di Banjarmasin.
“Bawaslu tidak tinggal diam, tapi juga tidak bisa berbuat semaunya, karena terkendala regulasi,” kata Fata.
“Sementara ini kami petakan dulu mana saja APK yang melanggar ketentuan. Bawaslu hanya akan menindak pada tahapan kampanye,” tutupnya. (gmp/az/fud)