Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto berjanji akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN pemko. “Nanti di awal bulan Oktober akan dirilis,” janjinya (26/9) di Balai Kota. Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) Banjarmasin sudah selesai bersidang.
“Tinggal membuat laporan tertulis, menyerahkan rekomendasi kepada Pak Wali Kota untuk ditandatangani,” jelasnya. Rekomendasi itu memuat sanksi apa yang sebaiknya dijatuhkan. Keputusan akan diambil wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian. “Boleh jadi beliau mempunyai opini berbeda. Entah itu meringankan atau justru memperberat hukumannya,” kata Totok.
“Tapi sanksi yang diambil tetap berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada,” tutupnya. Terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku belum mengetahui seperti apa hasil sidang MPPHDP.
Ia juga mengaku belum sempat berbicara banyak dengan ketua majelis, yakni Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman. Disinggung apakah ada kemungkinan pengurangan atau penambahan hukuman bagi ASN yang bersangkutan, menurut Ibnu mungkin saja. Yang penting tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya juga meminta agar opsi sanksi yang diberikan pada kami itu tidak hanya satu,” pesannya. “Sehingga kami bisa memilih opsi yang diambil. Apakah hukuman berat, sedang, atau hukuman seperti apa nantinya,” lanjutnya. Intinya, Ibnu ingin mendengar terlebih dahulu hasil penyelidikannya. “Pengakuannya seperti apa? Apakah benar dugaan itu? Apakah dia memang melanggar kedisiplinan?” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, kasus perselingkuhan ASN Pemko Banjarmasin ini mencuat pada Agustus tadi. Melibatkan dua oknum ASN yang berdinas di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjarmasin. Informasi yang dihimpun, si laki-laki sudah berkeluarga. Sementara si perempuan masih lajang.
Sang istri melaporkan suaminya yang “nakal” itu ke Inspektorat. Pemko merespons laporan dengan membentuk tim pemeriksaan khusus.
“ASN tentu punya aturan. Kami berharap peraturan ditegakkan dengan seadil-adilnya,” kata istri ASN yang berinisial GFA dalam wawancara pada 28 Agustus 2023 lalu.
Terpisah, Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman berjanji hasil pemeriksaan akan dibuka ke publik.
Sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Namun Ikhsan menduga takkan sampai ke pemecatan.
“Mungkin bisa penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat,” ujarnya kala itu. “Ditambah pembinaan berupa mutasi (pemindahan tempat tugas),” imbuh Ikhsan.
MARET 2023
Oknum ASN dan oknum CPNS dilaporkan karena berselingkuh. Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) diturunkan untuk memeriksa dugaan tersebut.
Oknum pegawai honorer Dinas Pendidikan Banjarmasin mencabuli seorang perempuan yang sedang mencari pekerjaan. Korban yang sudah bersuami sampai depresi. Kadisdik Nuryadi memastikan oknum yang bekerja di UPT Pengawasan itu telah dipecat.
AGUSTUS
Dua oknum PNS di Kesbangpol Banjarmasin terlibat cinta terlarang. Istri si PNS yang berinisial GFA melaporkan kasus itu ke pemko. “ASN tentu punya aturan. Kami berharap peraturan ditegakkan dengan seadil-adilnya,” kata GFA.
(war/az/fud)