Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu menyita 181 botol minuman beralkohol dari rumah bedakan di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari mengatakan, giat penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu itu berdasarkan hasil laporan masyarakat.
"Masyarakat melaporkan bahwa di Satui Barat ada salah satu rumah bedakan yang menjual minuman beralkohol. Kemudian segera kita tindaklanjuti," kata Syaikul, dalam keterangan tertulisnya (16/11). Syaikul mengatakan, minuman beralkohol yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, seperti Vodka, Whisky, dan bir. Minuman beralkohol itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Tanah Bumbu untuk dimusnahkan.
Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menegakan Perda. Menurutnya, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol tidak sesuai dengan norma masyarakat Tanah Bumbu yang agamais.
“Selain itu, dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta dapat menimbulkan gangguan kesehatan,” terangnya.
Aksi Satpol PP Tanah Bumbu dalam mengamankan minuman beralkohol tersebut mendapat apresiasi dari warga sekitar. Salah seorang warga, Hadi (24), mengaku senang dengan adanya penindakan tersebut.
Ia mengatakan, peredaran minuman beralkohol di Desa Satui Barat sudah lama menjadi keresahan warga. "Semoga Satpol PP terus melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol di Satui" katanya. (**)