Seorang wiraswasta berinisial RH warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (15/11) sekitar pukul 20:30 Wita ditangkap Sat Narkoba Polres Tapin, karena tersangkut kasus narkoba.
Pria berumur 44 tahun ini diringkus di Jalan Jenderal Sudirman Bypass Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara tepatnya di terminal Bypass.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Tatang Supriyadi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Langsung kita tindaklanjuti, dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti,” ucapnya, Jumat (17/11).
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak tiga kantong atau paket, setelah ditimbang sabu-sabu tersebut sekitar 10,02 gram.
“Selain sabu ada barang bukti lain, yakni handphone merk OPPO warna biru, satu buah kota lipstik, satu helm, dan satu unit sepeda motor jenis Aerox juga diamankan,” katanya.
Sekarang untuk barang bukti maupun pelaku sudah berada di ruang tahanan Polres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ia kita kenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)