Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Kabupaten Hulu Sungai Utara, mengatur jadwal buang sampah bagi sampah rumah tangga.
Pada aturan tersebut, sampah rumah tangga tidak boleh dibuang di atas pada jam 08.00 pagi sampai dengan jam 17.00 Wita, setiap harinya. Namun pada penerapan masih ada oknum warga, buang sampah di luar jam yang telah diatur.
Dari pengamatan wartawan koran ini, Jumat (17/11), di sekitar Jalan Negara Dipa dan Jalan Empu Jatmika di Kelurahan Sungai Malang, terlihat masih ada sampah dibuang oknum warga diatas jam yang diatur dinas terkait. Parahnya lagi, sampah ditempatkan di luar kotak sampah yang disediakan.
“Kami sedikit terganggu adanya sampah yang dibuang di atas jam yang dianjurkan. Kadang bau sampah seperti sisa makanan, sisa ikan maupun jeroan ayam dibuang. Bau banget,” keluh warga di sekitar tempat pembuangan sampah. Menurutnya, sampah tersebut juga mengganggu aktivitas siswa yang tengah belajar. “Jadi sampah sudah diangkut pada pukul 08.00 Wita setiap hari. Tak lama ada lagi warga yang membuang pada aturan tidak boleh, kalau belum jam 17.00 Wita,” ungkapnya.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala Dinas Perkim dan LH Kabupaten HSU Hermani Johan, menyampaikan, pihaknya telah lama mengatur jadwal jam buang sampah rumah tangga.
Salah satu langkah tersebut memasang spanduk jadwal buang sampah, di sekitar TPS, meski awal-awal taat, beberapa waktu, ada lagi yang membuang sampah di luar jam yang telah diatur.
“Berbicara perilaku memang ada yang mudah patuh dan agak sedikit patuh sampai yang bandel. Tapi setelah dilihat yang melanggar dengan yang taat lebih banyak yang taat,” jawabnya.
Terakhir, Hermani juga mengimbau khususnya usaha pemotongan ayam agar limbah hasil usaha seperti jeroan maupun bulu ayam untuk tidak dibuang di TPS umum, sebab menimbulkan bau kurang sedap.
“Kasihan warga sekitar tempat pembuangan sampah sementara. Jadi sebaiknya dikubur atau dibakar sisa jeroan ayam tersebut,” pesannya. (*)