Jelang kampanye mulai 28 November ini, para peserta pemilu diwajibkan mengirim desain Alat Peraga Kampanye (APK) ke KPU. Paling lambat partai politik maupun calon anggota DPD mengirimkan desainnya pada Kamis (23/11) ini. Desain APK bisa dikirim melalui aplikasi Sikadeka, dan menyerahkan fisiknya ke KPU.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM dari KPU Kalsel, Fahmi Failasopa menjelaskan desain APK ini akan diverifikasi oleh KPU. Tentu desainnya tak mengandung hal-hal yang dilarang. Fahmi mencontohkan seperti APK yang dipakai calon DPD, namun terpasang berdampingan dengan calon legislatif, bahkan calon presiden. Tentu itu tidak boleh. “Kami tunggu sampai Kamis (23/11) mendatang, untuk diverifikasi,” katanya.
Meski tak ada sanksi, Fahmi menegaskan di PKPU desain APK ini wajib diserahkan peserta pemilu. “Kalau ditemukan menyalahi aturan, otomatis ditindak. Kami bisa saja merekomendasikan ke Bawaslu,” tegasnya.
Uuntuk bersosialisasi, Fahmi mengingatkan peserta pemilu belum bisa menggunakan media cetak/elektronik dan TV. Tahapan sosialisasi di media baru diperbolehkan pada Februari mendatang. “Ini yang patut diperhatikan juga bagi peserta pemilu,” pesannya.
Sekretaris DPW Partai NasDem Kalsel, Akhmad Rozanie memastikan sebelum deadline, desain APK dari parpolnya sudah dikirimkan ke KPU. Para caleg NasDem pun sudah diberi arahan perihal ini. Beberapa desain APK sudah disiapkan. “APK yang didesain sesuai aturan. Sebelum batas waktu sudah kami serahkan,” kata Rozanie. (*)