Lagi-lagi warga Kotabaru yang berada di daratan Pulau Kalimantan kecewa. Jalan Tarjun yang seharusnya selesai mulus di akhir tahun ini, malah dihentikan proyeknya.
Proyek ini seharusnya dikerjakan mulai 14 Juli 2023, dan selesai 10 Desember 2023. Masa kerjanya 150 hari kalender.
Proyek ini dikerjakan kontraktor dari Bekasi. Pengawasnya CV Karya Pratama Consultant. Proyek menggunakan dana APBD Kotabaru. Nilainya sebesar Rp19,5 miliar.
Warga Kecamatan Kelumpang Hilir, Tri Widodo sangat kecewa atas gagalnya jalan mulus di Tarjun ini. Padahal sudah lama dan sangat diidam-idamkan masyarakat. “Sangat disayangkan program Bapak Bupati yang sudah bagus dan diharap bermanfaat untuk masyarakat banyak, malah gagal seperti ini,” ungkapnya, Minggu (19/11)
Gagalnya proyek tersebut justru membuat ketidaknyamanan mobilitas kendaraan dan pergerakan ekonomi masyarakat. “Dari nilai hampir Rp20 miliar tersebut, jika proyek berjalan, tentunya akan dapat berperan dalam peningkatan ekonomi masyarakat sekitar proyek. Harapan kami ada kebijakan pemerintah untuk tetap dilanjutkan secepatnya. Meskipun tentunya untuk jangka waktu dekat tidak memungkinkan memakai dana anggaran belanja daerah,” ucapnya.
Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah atau Robi juga merasakan kekecewaan yang sama. “Jujur saya sangat kecewa. Jalan Tarjun ke Serongga ini gagal. Padahal jalan ini salah satu akses ke Kotabaru, selain jalur laut, dari tempat kami (Kotabaru di daratan Kalimantan, red),” ucap wakil rakyat yang juga merupakan Ketua Pemekaran Tanah Kambatang Lima ini.
Walaupun bukan dari Komisi 3 yang membidangi proyek ini, Robi merasa juga bertanggung jawab atas aspirasi masyarakatnya. Mengingat jalan tersebut seharusnya sudah menjadi aset di Tanah Kambatang Lima. “Jika gagal, maka harus menunggu satu tahun lagi baru bisa dieksekusi. Jelas sangat disayangkan, dan wajib evaluasi ke dalam,” katanya.
Menurutnya, kalau kontraktor memang tidak sanggup, jauh-jauh hari eksekusi pemutusannya. Supaya ada waktu ganti kontraktor yang benar benar serius. “Saya dan orang daratan kecewa berat. Ingin marah-marah rasanya. Segera diusut siapa yang bertanggung jawab terhadap masalah ini,” tegasnya.
Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotabaru, Suprapti Tri Astuti meminta maaf kepada warga Kecamatan Kelumpang Hilir, Kelumpang Barat, dan kecamatan lainnya di Kotabaru seberang. Didampingi sekretaris dan beberapa kepala bidang, ia menceritakan proyek itu dari awal sampai terjadi pemutusan kontrak.
Dinas PUPR Kotabaru tidak menaruh curiga awalnya, karena kontraktor dari Bekasi itu menyatakan memiliki pengalaman mengerjakan proyek-proyek besar. Namun, Dinas PUPR tidak langsung mencairkan anggaran begitu saja, walau kontraktor meyakinkan telah menurunkan beberapa alat di lapangan. Baru uang muka dicairkan sebesar Rp 3.917.228.293 di tanggal 3 Agustus 2023.
Saat rapat evaluasi pekerjaan pada 9 Agustus 2023, Dinas PUPR mulai menurun kepercayaannya kepada kontraktor, karena sudah banyak hal yang berbeda dibandingkan pembicaraan awal. Apalagi pada 28 September 2023, dilakukan rapat progres fisik.
Di situ, Dinas PUPR mengeluarkan surat peringatan pertama, dengan alasan ketidakseriusan kontraktor atas proyek yang dikerjakannya. Pada 12 Oktober, dilakukan lagi rapat progres fisik. Lagi-lagi hasilnya mengecewakan pihak PUPR, dan kembali mengeluarkan surat peringatan kedua.
Puncaknya dalam rapat progres fisik pada 3 November 2023, tidak sesuai harapan, hingga keluar surat peringatan ketiga. Pada 15 November, dilakukan surat pemutusan kontrak dengan kontraktor. “Kami dinas lengkap data-datanya. Proyek ini memang tidak bisa dilanjutkan. Saya pastikan bahwa dari proyek ini tidak ada kerugian daerah. Kami sudah ke lapangan bersama Sekretaris dan Kabid untuk memonitor,” jelasnya.
Menurutnya, pemutusan kontrak ini terpaksa dilakukan karena kontraktor tidak memenuhi teknis maupun non teknis. Kontraktor sudah mengembalikan jaminan uang muka yang dicairkan sebelumnya ke Bank Kalsel. “Dinas PUPR harus menerbitkan surat blacklist. Sekarang suratnya sudah ada di tangan saya. Blacklist ini tidak hanya berlaku di Kotabaru,” tegasnya.
Suprapti Tri Astuti menyebut proyek ini tidak bisa dilanjutkan melalui APBD murni 2024 karena sudah terlambat untuk diajukan kembali. “Tapi, kami akan berupaya dengan cara pemeliharaan. Bahkan kalau ada dari dana-dana lain di luar APBD, supaya berlanjut,” simpulnya. (*)