PROKAL.CO, KANDANGAN - Mungkin ini peringatan bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kalau ingin bepergian atau sekadar bersantai dengan teman. Agar jangan sampai membawa sentaja tajam (sajam) kalau tidak memiliki surat kepemilikannya.
Hal ini seperti yang dialami seorang petani bernama Supiyani (22). Warga Desa Kayu Abang, Kecamatan Angkinan ini diamankan polisi Sabtu (10/9) sekitar pukul 11.00 Wita. Akibat membawa sajam jeni Aso tidak dilengkapi surat kepemilikannnya saat sedang duduk santai didepan rumah tak jauh dari rumahnya. Yani sendiri diamankan polisia saat tim gabungan anggota Polsek Angkinang di back up anggota Reskrim, Intel & Sabhara melaksanakan patroli ke Desa Kayu Abang. Kemudian melihat sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di depan rumah warga lalu melakukan pemeriksaan dan saat itu pelaku terlihat langsung meletakkan sebilah sajam di teras rumah warga yang mana sebelumnya dipegang oleh pelaku dengan tangan kiri dan setelah itu pelaku langsung berdiri berusaha untuk menjauh. Melihat hal tersebut anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Kepada polisi, Yani mengaku membawa sajam hanya untuk jaga diri saja. "Buat jaga diri aja aku kadada gasan yang lain," ujarnya.Kasubag Humas Polres HSS AKP Agus Winartono mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan. "Tersangka sendiri kami jerat dengan undang-undang darurat ancaman lima tahun penjara," tegas Agus. (shn)