PROKAL.CO,
MARTAPURA - Meski sudah menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Kabupaten Banjar untuk pelaksanaan Pilkada Banjar 2015. Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura, hingga kini masih memanggil beberapa saksi untuk memproses lebih dalam kasus tersebut.
Kabarnya, pendalaman kasus dilakukan lantaran Kejari Martapura akan membidik satu pejabat penting di jajaran Kabupaten Banjar. Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Martapura Budi Mukhlis tak mengelak adanya keterlibatan pejabat dalam kasus dugaan Tipikor tersebut. "Iya masih kami dalami, " katanya.
Saat wartawan menyebut nama pejabat yang dimaksud, ia mengungkapkan jika pejabat penting di Kabupaten Banjar itu posisinya belum pasti aman. "Belum tahu, dia aman atau tidak. Kami masih memeriksa saksi lainnya, " ungkapnya.
Selasa (27/12) kemarin, giliran mantan Plt Bupati Banjar Rakhmadi Kurdi yang dipanggil Kejari Martapura. Budi menuturkan, Rakhmadi Kurdi diperiksa untuk mengungkap hilangnya satu ayat penting di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD). "Kami masih terus melakukan pendalaman, " ujarnya.
Sebelumnya ia juga mengatakan, dugaan adanya keterlibatan pejabat dalam kasus dugaan Tipikor dana hibah tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan dua tersangka yaitu Kasubag Hukum KPUD Banjar Husaini dan Bendahara KPUD Banjar Wiyono. Telah didapatkan informasi baru, bahwa ada keterlibatan orang luar KPUD Banjar yang memuluskan terjadinya penyelewengan.
Secara terpisah, kuasa hukum Wiyono yaitu Bujino A Salan membenarkan jika kliennya menyebut ada keterlibatan orang lain dalam penyelewengan anggaran Pilkada 2015 yang dimenangkan pasangan Bupati Banjar KH Khalilurrahman dan Saidi Mansyur tersebut. "Dugaan saja, kemungkinan orang Pemkab," katanya.