PROKAL.CO,
MARTAPURA - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Banjar untuk pelaksanaan Pilkada 2015 di KPUD Banjar, mulai memasuki tahap baru. Kamis (22/2) hari ini Kejari Martapura berencana melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura untuk disidangkan.
Kasi Pidsus Kejari Martapura Ahmad Budi Muklish mengatakan, sebelum melimpahkan kasus ke PN tim penyidik telah menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. "Penyerahan sudah selesai 16 Februari tadi, Insha Allah besok (hari ini) akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.
Dia mengungkapkan, bukti-bukti yang diserahkan ke penuntut umum yaitu saksi sebanyak 135 orang. Kemudian 113 dokumen, lalu dua keterangan ahli. Serta hasil audit dan pemeriksaan dari Irjen KPU RI, BPK, BPKP dan LHP BPKP. "Selain itu uang tunai sebesar Rp72.450.000 hasil sitaan juga diserahkan sebagai petunjuk," ungkapnya.
Uang sitaan tersebut diterima penyidik Kejari Martapura dari para saksi yang ikut dalam rombongan KPUD Banjar saat pelesiran ke Lombok. "Dari audit BPKP uang yang digunakan pelesiran sebenarnya sebesar Rp557 juta, sementara jumlah kerugian dari total anggaran Pilkada Rp25 miliar mencapai Rp10,6 miliar," ujar Budi Muklish.
Sementara itu, untuk ketiga tersangkanya yaitu Ketua KPUD Banjar Ahmad Faisal, Kasubag Hukum KPUD Banjar Husaini dan Bendahara KPUD Banjar Wiyono. Saat ini masih mendekam di Lapas Khusus Anak (LPKA) Klas I Martapura, setelah sebelumnya pada Januari tadi masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari.
Kepala LPKA Klas I Martapura Tri Saptono mengungkapkan, kondisi ketiga tersangka KPUD Banjar yang dititipkan di tempatnya masih dalam keadaan sehat. "Saya yakin mereka dapat beradaptasi," ungkapnya.