PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Ruang I sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kemarin (29/5) siang dipenuhi puluhan orang. Mereka adalah saksi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banjar.
Puluhan PPK sengaja diminta datang ke pengadilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Mukhlis untuk tiga terdakwa Ahmad Faisal Ketua KPUD Banjar, Sekretarisnya Husaini dan Wiyono salah satu staf KPUD Banjar.
Mereka didampingi pengacara masing-masing. “Ada 23 PPK yang jadi saksi, satu orang saksi ahli,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Budi Mukhlis menyampaikan kepada ketua majelis hakim Femina SH.
Dari 27 orang saksi yang dihadirkan di persidangan, ada satu saksi yang bernama Rusidah yang setelah ditanya oleh majelis ternyata adalah istri dari terdakwa Ahmad Faisal. Dia dijadikan saksi karena ikut berangkat ke Lombok.
Menurut Rusidah, dia terpaksa ikut karena penyakit jantung yang diderita oleh suaminya mendadak kambuh. Sebelumnya ia sempat meminta kepada suaminya untuk tidak berangkat, tapi Faisal tetap memaksa hingga akhirnya mereka berdua berangkat.
“Sebelum berangkat ada seorang awak media televisi yang datang menemui Faisal dan menanyakan mengenai rencana berangkat ke Lombok. Karena itu suami saya memaksa tetap berangkat dan meminta saya mendampingi,” tuturnya.