Polda Kaltim Ringkus Enam Tersangka Ilegal Oil

- Senin, 5 September 2022 | 14:29 WIB
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Indra Lutrianto Amstono didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo saat rilis pengungkapan praktik ilegal oil, Senin (5/9) pagi.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Indra Lutrianto Amstono didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo saat rilis pengungkapan praktik ilegal oil, Senin (5/9) pagi.

 

BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap kasus ilegal oil alias penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Praktik ilegal ini diungkap di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser pada 3 September 2022.

"Dari pengungkapan kasus ini kami menangkap enam tersangka, tiga dari pihak Agen Premium Minyak Solar (APMS) dan tiga warga yang jadi pengepul," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Indra Lutrianto Amstono.

Kombes Indra mengatakan, petugas APMS mampu meraup keuntungan antara Rp 500 - Rp 1500 untuk setiap liter solar yang dijual ke pengepul.

Sementara pengepul mendapatkan keuntungan antara Rp 4000-Rp 12.000 untuk setiap liter bbm yang mereka jual.

"Selain menangkap enam tersangka, kami juga mengamankan barang bukti 3,35 ton BBM subsidi jenis solar," kata Kombes Indra. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X