Nekat Maling untuk Tebus Motor yang Kena Tilang

- Selasa, 13 September 2022 | 17:06 WIB

 

BALIKPAPAN-Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap aksi pencurian di sebuah kios ponsel, di Jalan Sidodadi RT 39 Balikpapan Barat, yang terekam CCTV dan viral di media sosial, Kamis (8/9) lalu.

Berbekal rekaman CCTV itu, petugas akhirnya berhasil menciduk sang pelaku yang diketahui berinsial BT (19).

Dari tangan BT, polisi mengamankan barang bukti hasil curian puluhan bungkus rokok serta kartu paket data dan ponsel milik korban.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak dan kami amankan seorang pria berinisial BT," kata Kapolsek Balikpapan Barat, Komisaris Djoko Purwanto, Selasa (13/9) siang.

Djoko menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, BT mencongkel pintu kios menggunakan obeng. Setelah berhasil menjebol pintu selanjutnya dia mengambil barang berharga. Pelaku tidak sadar kalau aksinya ternyata terekam CCTV yang ada di kios.

Dari rekaman CCTV yang beredar, BT tampak begitu tenang dalam melancarkan aksinya. Bahkan, sempat meminum minuman ringan yang berada di dalam kulkas milik korban, sambil mengambil bungkusan rokok di etalase.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan karena diduga pelaku juga melakukan aksi disejumlah tempat di Balikpapan,"kata Djoko.

Kepada wartawan BT mengaku terpaksa mencuri untuk menebus sepeda motornya yang ditilang.

"Motor saya dipakai teman kena tilang terus disuruh menebus Rp1 juta. Saya cari jalan pintas aja," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Pelaku saat ini mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Barat. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X