Resmikan Gedung SPKT Polres Samarinda, Kapolda Kaltim Minta Daerah Lain Mengikuti

- Selasa, 20 Desember 2022 | 16:24 WIB

SAMARINDA - Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto meresmikan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Samarinda dan launching aplikasi Laporan Kehilangan, Selasa (20/12/2022). 

Dalam sambutannya, Kapolda meminta daerah Kabupaten Kota lainnya segera mengikuti langkah Polres Samarinda membangun gedung SPKT. 

"Ini (pembangunan Gedung SPKT) menjadi inspirasi yang baik. Saya perintahkan Kapolres lainnya yang belum membangun gedung SPKT, agar awal tahun sudah merencanakannya," Kapolda Kaltim. 

Kapolda Kaltim menambahkan adanya gedung SPKT memudahkan masyarakat karena layanan kepolisian tidak lagi terpisah dan menjadi satu tempat.

"Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot. Karena layanan sudah jadi satu tempat. Kemudian, launching aplikasi laporan kehilangan sangat memudahkan masyarakat. Cukup lapor secara online, datang kesini (gedung SPKT), laporan kehilangan sudah jadi tinggal diambil," katanya. 

Sementara itu, Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pembangunan gedung SPKT yang diresmikan pembiayaannya bersumber dari dana hibah Pemkot Samarinda sebesar Rp 6,7 miliar untuk pembangunan fisik dan meubeler. 

"Layanan SPKT semuanya tujuannya bermuara agar layanan publik lebih cepat. Percepatan layanan publik harapan kita semua. Layanan SPKT yang representatif dan memadai agar bisa memberikan kepuasaan masyarakat. Kepuasan masyarakat terhadap layanan kepolisian tidak lepas dari nawa cita Presiden RI  yang salah satunya kehadiran polisi yang humanis dan presisi," ujarnya. 

Adapun, aplikasi laporan kehilangan diluncurkan, dikatakan Ary Fadli, karena layanan kepolisian di Polres Samarinda hampir 70 persen dari laporan kehilangan. 

"Gedung SPKT dan aplikasi layanan laporan kehilangan merupakan wujud keseriusan kami kepolisian kepada masyarakat," jelasnya.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X