Tambang Batubara Karungan di Pinggir Jl Perjuangan Samarinda Tak Melanggar UU...? Begini Penjelasan Kapolres

- Kamis, 22 Desember 2022 | 13:12 WIB
Batubara karungan di pinggir Jl Perjuangan Samarinda Ilir masuk wilayah konsesi IUP CV Limbu
Batubara karungan di pinggir Jl Perjuangan Samarinda Ilir masuk wilayah konsesi IUP CV Limbu

SAMARINDA - Penambangan batubara ilegal karungan yang terjadi di Jl Perjuangan Gerilya Sambutan kota Samarinda, tak ditemukan adanya pelanggaran Undang-undang.

Meski lokasinya berada di tengah pemukiman dan pinggir jalan raya, penambangan batubara mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) wilayah konsesi CV Limbu.

Apalagi, galian tambang batubara juga sudah mendapat izin pematangan lahan dari Dinas PUPR Kota Samarinda pada tanggal 8 Desember 2022.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang batubara Jl Perjuangan dengan memeriksa 5 saksi.

"Kami sudah meminta keterangan KTT (Kepala Teknik Tambang), penanggung jawab alat, pemilik alat berat, wakar dan Ketua RT. Dari pemeriksaan, didapat masuk (lokasi tambang) usaha pertambangan CV Limbu," ujar Ary Fadli, Kamis 22 Desember 2022.

Ary Fadli menambahkan kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan saksi ahli pertambangan yang menyebut kegiatan usaha pertambangan di Jl Perjuangan tidak melanggar pasal 58 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Pantauan media ini di lokasi galian pertambangan Jl Perjuangan, masih terpasang garis polisi di bagian depan pagar. Garis polisi juga dipasang pada satu alat berat excavator merk Hitachi dan ratusan karung warna putih diduga berisi batubara.

Terdapat juga satu orang wakar turut menjaga lokasi tambang. Menurut wakar, galian lokasi tambang ini untuk pematangan lahan kavling tanah.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X