Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

- Rabu, 11 Januari 2023 | 09:07 WIB
Polisi meringkus empat orang pengedar sabu di Balikpapan. Mereka terancam 20 tahun bui.
Polisi meringkus empat orang pengedar sabu di Balikpapan. Mereka terancam 20 tahun bui.

 

BALIKPAPAN-Upaya memerangi peredaran narkoba di Kota Balikpapan terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan. Belum lama ini, kepolisian meringkus empat orang di tempat yang berbeda namun pada hari yang sama. Empat orang tersebut adalah DEC (20), HN (21), AD (28) dan S (40).

Penangkapan empat orang ini, disebut Wakil Kepala Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tri Ekwan bermula dari penangkapan DC di sebuah hotel di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo.

“Mulanya kami mendapat informasi bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim opsnal lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DEC,” kata Tri Ekwan.

Dari tangan DEC, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 1,30 gram. Kepada polisi, DEC mengaku mendapat barang haram tersebut dari S di lorong hotel sebelum ditangkap. Dalam pengembangannya, polisi lalu menangkap HN, yang tak lain adalah rekan DEC. Dari tangan HN, polisi menyita 22 paket sabu seberat 37,28 gram yang disimpan di kantong celana.

Saat dimintai keterangan, HN mengaku mendapatkan barang haram itu dari AD yang dititipkan di kamar hotel. “HN ini mengaku akan mendapat untung Rp 200 ribu dari setiap gram sabu yang dia jual,” ungkap Tri Ekwan.

Tanpa diduga, AD tiba-tiba muncul di TKP untuk melakukan transaksi. Melihat AD, polisi langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, AD mengakui mendapatkan barang haram itu dari S.

Tak lama berselang, S juga mendatangi lokasi. Polisi akhirnya langsung meringkus dan melakukan penggeledahan. Dari S polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 56,65 gram. S menyebut barang tersebut diperoleh DG.

"Tersangka mengakui sudah 3 kali memperoleh narkotika itu dari DG yang kami tetapkan sebagai DPO," tegasnya.

Empat tersangka ini dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X