TENGGARONG - Tahun 2023 ini, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akan memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Namun, dua kecamatan Kukar yang termasuk di kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN), Samboja dan Samboja Barat tidak terlibat dalam RTRW tersebut.
Hal ini diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani. Dirinya mengatakan Raperda RTRW telah mengantongi persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk disahkan menjadi Perda. Namun kecamatan Samboja dan Samboja Barat belum terakomodir.
“Karena kedua daerah itu merupakan inti IKN dan masuk dalam peta IKN. Sehingga tidak boleh memasukkan itu di RTRW Kukar. Selanjutnya mungkin kita akan melakukan konsultasi dengan Pemkab Kukar hingga Kementerian ATR/BPN," ungkap Ahmad Yani kepada Prokal.co, Kamis (12/1) kemarin.
Politikus PDI-P tersebut mengemukakan permasalahan yang akan dihadapi RTRW ini. Ketika Samboja dan Samboja Barat tidak diakui, maka Pemkab Kukar tidak boleh menganggarkan melalui APBD. Karena kawasan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat atau Badan Otorita IKN.
Apalagi, adanya perubahan penyelenggaraan pemerintahan di Samboja dan Samboja Barat juga menjadi permasalahan. Karena dari persetujuan substansi yang telah dikeluarkan, Samboja dan Samboja Barat sudah tidak diakui secara de facto dan de jure.
“Kita harus hati-hati. Kalau misalnya sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, kita akan keluarkan dua kecamatan itu dari penganggaran daerah. Atau jika memang masih ada transisi, perlu kita koordinasikan,” tutup Ahmad Yani. (moe)