Nasib Dua Kecamatan di RTRW Kukar Terjawab, Masih Terakomodir APBD Sebelum Keluarnya Perpres IKN

- Kamis, 19 Januari 2023 | 22:29 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani (Elmo/Prokal.co)
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) telah sambangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas tidak masuknya Kecamatan Samboja dan Samboja Darat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar.

Kunjungan ini dilaksanakan pada Rabu (18/1) kemarin di Jakarta oleh Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin bersama Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan hasil kunjungan ini telah menetapkan status RTRW kedua wilayah tersebut. Bahwa Samboja dan Samboja Barat tidak dimasukkan dalam peta wilayah Kukar. Namun secara status administrasi masih di Pemkab Kukar, dan akan dilepaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) apabila Perpres tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta telah terbit.

“Jadi menunggu setelah adanya Perpres dengan pemindahan, otomatis sudah lepas. Dan ketika UU IKN sudah terbit, artinya wilayah itu pasti masuk di IKN, bukan lagi di Kukar, apalagi Kaltim,” ujar Ahmad Yani kepada Prokal.co, Rabu (18/1) kemarin.

Dengan penetapan status kedua wilayah yang sempat menimbulkan polemik ini. Ahmad Yani berharap Raperda RTRW Kukar dapat segera disahkan di Rapat Paripurna DPRD Kukar dalam dua pekan kedepan. Sehingga, jika ada penolakan dapat diambil persetujuan dengan suara terbanyak. 

Ahmad Yani menyebut pengesahan Raperda ini tidak dapat ditunda terus, karena ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur. Dia juga meminta kepada yang menolak untuk dapat lebih legowo dan menerima. Karena Raperda ini telah menjadi Propemperda tahun 2022.

"Tidak mungkjn kita menunggu apalagi merubah aturan di atas. Palingan apa yang bisa kita lakukan nanti adalah peraturan peralihan. Artinya peraturan peralihan di Perda itu sebelum ada pemindahan resmi IKN. Pembangunan yang menggunakan APBD 2023-2024 dan seterusnya itu masih dianggap sah sesuai peraturan UU," jelasnya.

Politikus PDI-P itu mengingatkan selama belum ada Perpres perpindahan IKN. Kekhawatiran kawan Dapil IV mengenai tidak terakomodirnya Samboja dan Samboja Barat di APBD Kukar sudah terjawab. Karena secara resmi kedua wilayag tersebut masih dapat dibiayai APBD Kukar.

"Sebagai Ketua Bapemperda saya meminta ini secepatnya disahkan," tutup Ahmad Yani. (moe)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X