Residivis Kembali Meringkuk di Sel

- Kamis, 16 Mei 2019 | 13:47 WIB

TARAKAN – Seorang pria berinisial RF bukannya bertobat setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Pria 24 tahun itu malah kembali tersangkut hukum dengan kasus yang sama.

Dirinya berhasil diciduk aparat kepolisian pada Minggu (12/5) malam. Itu setelah jajaran Polres Tarakan mendapat informasi tempat tinggal RF di kawasan Gunung Bakso, Kelurahan Karang Balik.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ganda Swastika yang mewakili Kapolres AKBP Yudhistira Midyawan, terungkapnya aksi pencurian yang kembali dilakukan RF berawal dari laporan kehilangan sepeda motor, 17 April lalu.

“Sekitar pukul 7 pagi itu datang pelapor, melaporkan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Honda Beat warna putih,” ujar Ganda, Rabu (15/5).

Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Empat hari kemudian, polisi mendapatkan informasi alamat pelaku di kawasan Gunung Bakso. Saat diinterogasi, kata Ganda, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor, termasuk sepeda motor yang dilaporkan pada 17 April lalu.

Sejauh ini, kata Ganda, pihaknya baru mengungkap dua barang bukti kendaraan bermotor. Sementara, pihaknya menduga ada 8 tempat kejadian perkara (TKP) yang disatroni pelaku dan berhasil melakukan aksinya.

“Pelaku setelah keluar dari Lapas Tarakan, dia ke Samarinda (Kaltim). Ngakunya baru dua minggu kembali ke Tarakan dan menginap di kos-kosan. Motifnya datang ke Tarakan memang untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor, dengan mengincar yang tidak dikunci ganda,” beber Ganda.

Menurutnya, kendaraan bermotor yang berhasil dibawa kabur, kemudian dijual kepada penadah melalui kenalan pelaku saat masih bersama di Lapas Tarakan. Harganya berkisar Rp 3-4 juta per unit.

Sepeda motor yang dicuri, lanjutnya, ditransaksikan di suatu tempat dengan sistem terputus. Sehingga, menjadi kendala pihaknya untuk mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap keberadaan barang bukti lainnya. Dikatakan Ganda, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mrs/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X