Dalami Keterlibatan Napi di Berau

- Sabtu, 18 Mei 2019 | 13:14 WIB

TANJUNG SELOR – Pengungkapan kasus narkoba golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 3,2 kilogram di RT 16 kawasan Buluh Perindu, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Sabtu (11/5) lalu, terus dikembangkan jajaran Polda Kaltara.

Salah satunya, akan meminta keterangan dari salah seorang narapidana yang kini menjalani masa hukuman di Rutan Tanjung Redeb, Berau, Kaltim. Karena diduga ada keterlibatan narapidana tersebut. Apalagi, narapidana tersebut yang menyurun tersangka Imran menjemput tersangka Idris di Tanjung Selor untuk selanjutnya membawa sabu-sabu 3 kg tersebut ke Samarinda.

"Karena yang kendalikan sabu ini ternyata napi yang ada di Rutan Kelas II Tanjung Redeb," kata Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando yang mewakili Kapolda Brigjen Indrajit, Jumat (17/5).

Terkait keterangan tersangka lain, yang mengatakan mengambil sabu-sabu tersebut dari Bunyu, menurut Berliando, sabu-sabu tersebut memang dibawa dari Bunyu. Hanya saja, kata dia, sabu-sabu tersebut berasal dari Filipina yang dibawa oleh orang tak dikenal ke Tawau, Malaysia, lalu ke Bunyu.

Yang mengambil sabu-sabu tersebut ke Bunyu, kata dia, yaitu tersangka Samsuddin, Ilham dan Suirwansyah yang merupakan warga Bulungan. Namun, Berliando menyatakan bahwa ketiganya tidak tahu siapa nama orang yang membawa sabu-sabu itu dari Tawau. Setelah mengambil sabu-sabu tersebut, ketiganya langsung ke Tanjung Selor menggunakan speedboat.

"Jadi untuk warga Filipina itu kita tidak tahu siapa. Mereka juga tidak mengenal. Hanya bertemu, ambil barang lalu kembali ke Bulungan (Tanjung Selor)," ujarnya.

"Yang kami ketahui saat ini sabunya dikendalikan dari rutan di Berau," sambung Berliando.

Karena itu, lanjut Berliando, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Berau dan pihak Rutan Tanjung Redeb, agar dapat meminta keterangan dari napi yang diduga ikut terlibat dalam kasus pengungkapan sabu-sabu seberat 3,2 kilogram.

Diwartakan sebelumnya, jajaran Polda Kaltara kembali mengungkap kasus narkoba golongan satu jenis sabu-sabu. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan 3,2 kilogram. Mereka yang berhasil ditangkap yaitu Samsuddin, Ilham, Suirwansyah, Muhammad Idris dan Imran.

Barang bukti sabu-sabu ditemukan di speedboat, yang disimpan di jeriken warna merah dan dibungkus plastik teh. Selain di speedboat, juga ditemukan barang bukti sebanyak 7 bungkus kecil, dengan berat 152,88 gram di rumah Samsuddin. Sabu-sabu rencananya akan dibawa ke Samarinda. (*/fai/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X