Jadi Ketua BK, Janji Kerja Profesional

- Senin, 14 Oktober 2019 | 18:56 WIB

BONTANG. Agus Suhadi menjadi salah satu nama yang diberi kepercayaan mengemban amanah sebagai ketua di alat kelengkapan dewan (AKD).  Dalam penyusunan AKD beberapa waktu lalu, politisi PDI-P ini dipercaya menjadi Ketua Badan Kehormatan DPRD Bontang. Agus mengatakan, pembentukan Badan Kehormatan (BK) merupakan AKD DPRD yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakkan kode etik DPRD Bontang.

“BK adalah sebuah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat DPRD Bontang,” kata Agus. BK DPRD Bontang dibentuk sebagai wadah untuk menegakan kedisiplinan para anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya, dalam mengawal arus reformasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (Good and Clean Governance). “Lembaga ini (BK) keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut perubahan, Jeberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.

Anggota DPRD dua periode ini mengutarakan, BK bertugas memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap moral, kode etik, dalam menegakan peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga marwah, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD . Ia juga mengatakan, akan bekerja dengan profesional dalam menegakan kepatuhan dan kedisiplinan para anggota DPRD yang melanggar kode etik.

“Kiranya ada anggota yang diadukan maupun ada laporan melanggar kode etik, maka kami akan melakukan penindakan, dengan cara mengamati dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap janji dan kode etik,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan, pihaknya terbuka jika ada pengaduan baik dari pimpinan, anggota dewan maupun masyarakat. Pihaknya akan sigap melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi.

Agus menuturkan, akan menindak tegas anggota dewan yang terbukti melanggar kode etik. “Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti otentik, maka perlu dilakukan penindakan. Kami panggil anggota dewan yang diduga melanggar kode etik. Tentu akan kami jatuhi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (adv/upi)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X