Nakhoda Tak Bisa Tunjukkan SPB

- Jumat, 27 Maret 2020 | 19:43 WIB
BERSAKSI: Empat saksi dihadirkan dalam perkara KM Azhar yang diamanakan karena tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Kamis (26/3).
BERSAKSI: Empat saksi dihadirkan dalam perkara KM Azhar yang diamanakan karena tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Kamis (26/3).

TARAKAN - Perkara Kapal Motor (KM) Azhar yang diamanakan 23 Desember 2019 akibat tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (26/3). Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi.   

Keempatnya, staf pelayanan Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas di Pulau Bunyu, personel Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III A Tarakan, Anak Buah Kapal (ABK), dan pemilik barang yang dimuat di KM Azhar. Sidang juga dihadiri oleh Tahir, nakhoda KM Azhar sekaligus terdakwa dalam kasus ini.

Dalam kesaksiannya, staf pelayanan Dishub di Pulau Bunyu Muhammad Ali menuturkan, terdakwa sama sekali tidak mengurus SPB KM Azhar yang akan berangkat dari Pulau Bunyu ke Tarakan, pada 23 Desember lalu. “Padahal mengurus SPB itu hanya membutuhkan waktu 10 menit dan tidak dikenakan biaya,” tegasnya.

Tajudin, ABK KM Azhar dalam kesaksiannya mengaku, hanya memenuhi perintah untuk ikut berlayar bersama Tahir ke Tarakan saat ini. Perihal ada tidaknya SPB, Tajudin tegas menyatakan tidak mengetahuinya sama sekali.

“Waktu itu saya tahu KM Azhar membawa oli bekas dari Pulau Bunyu dan ke Tarakan. Saya tidak tahu kalau SPB itu nahkoda yang bertanggungjawab,” singkatnya.

Herman, saksi penangkap dari KSOP Kelas III A Tarakan menyatakan, KM Azhar didapati berlabuh di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Saat ia meminta SPB, nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan. “Terdakwa memang tidak dapat menunjukkan SPB, namun ada beberapa dokumen kapal yang dimiliki oleh terdakwa,” tuturnya.

Selain tak memiliki SPB, personel KSOP juga tidak menemukan dokumen barang yang angkut oleh KM Azhar. Akhirnya KM Azhar beserta nakhoda diamankan serta diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Kelas III A Tarakan.

JPU Irawan mengatakan, saat mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya dan membenarkan apa yang disampaikan. Apalagi dari keterangan pemilik barang, bahwa ia sudah mengurus daftar muatan kapal ke KSOP Kelas III A Tarakan.

“Namun terdakwa kepada pemilik kapal saat itu mengatakan harus berangkat secepatnya untuk menghindari gelombang besar,” singkatnya.

Pada sidang berikutnya, perkara ini akan masuk ke tahap penuntutan. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X