Mutasi Antar Daerah Bakal Ditunda

- Jumat, 10 April 2020 | 15:57 WIB
Burhanuddin
Burhanuddin

TANJUNG SELOR — Berkenaan dengan fokus penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), usulan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antar daerah bakal ditunda sesuai dengan jangka waktu penyesuaian. “Ini untuk mendukung kebijakan pembatasan sosial berskala besar,” kata kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Burhanuddin yang ditemui baru-baru ini.

Dikatakannya, penundaan sementara usulan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dan usul mutasi PNS antara daerah ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800/1941/OTDA yang ditujukan kepada kepala daerah. “Terbitnya SE Mendagri ini juga merujuk dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” jelas Burhanuddin.

Terkait dengan SE tersebut, Burhanuddin mengatakan untuk memperhatikan perkembangan dan arah kebijakan nasional, berkenaan dengan upaya penanggulangan Covid-19. “Prinsipnya kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan tindak lanjut kebijakan pimpinan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan,” tutup Burhanuddin.(humas)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Bupati Berau Ingatkan Otonomi Berkelanjutan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:40 WIB

70 Persen Pekerjaan di Pemkab Berau Sudah Dilelang

Sabtu, 27 April 2024 | 08:25 WIB

APM Jenjang SD di Berau Capai 99,65 Persen

Sabtu, 27 April 2024 | 08:03 WIB

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB
X