Layangkan Somasi Pemilik Akun FB

- Rabu, 20 Mei 2020 | 12:37 WIB
LAKA TUNGGAL: Mobil dinas Humprov Kaltara yang mengalami kecelakan lalulintas di Jalan Poros menuju Pelabuhan Fery Ancam, Desa Ardi Mulyo Tanjung Palas Utara, Senin (18/5).
LAKA TUNGGAL: Mobil dinas Humprov Kaltara yang mengalami kecelakan lalulintas di Jalan Poros menuju Pelabuhan Fery Ancam, Desa Ardi Mulyo Tanjung Palas Utara, Senin (18/5).

TANJUNG SELOR - Sebelum menempuh ke jalur hukum. Korban kecelakaan lalulintas di Jalan Poros menuju Pelabuhan Fery Ancam, Desa Ardi Mulyo Tanjung Palas Utara menyampaikan somasi kepada pemilik akun facebook dan nomor WhatsApp yang diduga telah menyebarkan berita bohong atas kejadian yang menimpa mereka pada Senin (18/5). 

Muhammad Nor Gusti, sebagai pihak yang dirugikan melalui penasehat hukumnya, Jaya Wardana dari JW Advocat and Partner, secara resmi melayangkan surat somasi kepada pemilik akun facebook Nur Aksa Yahya Aksa dan pemilik akun WhatsApp Messenger atas nama "aksa management" dengan nomor 081347611268, sebagai pihak yang membuat dan menyebarkan berita bohong.

Dalam surat somasi resmi yang dikeluarkan JW Advokat dengan nomor 115/AJW/SMS/V/2020. Menuntut Nur Aksa Yahya sebagai pemilik dua akun tersebut untuk menyampaikan klarifikasi, atas tuduhan yang telah dilakukan kepada Muhammad Nor Gusti. Kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui media cetak sebesar 1 halaman dan juga melalui 3 media online, terhitung 1x24 jam sejak diterimanya somasi ini.

Jaya Wardhana selaku penasehat hukumnya mengaku, apabila Nur Aksa Yahya yang dikenal sebagai Direktur salah satu media online di Kaltara tidak mengindahkan atau melaksanakan tuntutan tersebut. Maka pihaknya menganggap yang bersangkutan setuju atas upaya hukum Muhammad Nor Gusti.

"Jika dua akun milik Nur Aksa ini tidak melakukan tuntutan dalam somasi yang kita layangkan. Dianggap menyetujuhi langkah kami bersama klien melaporkan persoalan ini kepada kepolisian. Atas tindakan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik,” katanya dalam keterangan jumpa pers, Selasa (19/5).

Ia menjelaskan, somasi diajukan pihaknya terlebih dahulu berdasarkan keterangan. Bahwa kliennya Muhammad Nor Gusti adalah salah satu korban kecelakaan tunggal mobil dengan plat nomor KU 1034 B di Jalan Poros Desa Ardi Mulyo, Senin (18/5). Kemudian, kliennya murni menjalankan tugas dinas dalam rangka mendokumentasikan kegiatan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie yang meresmikan operasi pasar murah di Kecamatan Sekatak bersama Komandan Korem (Danrem) Maharajalila/092, Kolonel Inf Suratno.

Berlanjut meninjau lokasi pembangunan Jalan Poros Pelabuhan Ancam yang sudah resmi terjadwal. “Kemudian berdasarkan bukti-bukti yang ada pada kami. Di dalam mobil yang ditumpangi klien kami tidak terdapat kalender maupun koran gambar gubernur. Sebagaimana tuduhan yang telah ditulis akun WhatsApp "aksa management" di salah satu grup,” bebernya.

Sementara, Muhammad Nor Gusti kepada media menuturkan telah menyerahkan resmi persoalan ini kepada JW Advokat. “Saya pegawai jangan sampai dikira saya terlibat politik praktis gara-gara status itu. Bisa dapat sanksi saya nanti. Padahal saya bertugas mendokumentasikan kegiatan resmi gubernur yang telah terjadwal resmi,” tuturnya. Secara terpisah, saat coba dikonfirmasi kepada diduga pemilik akun FB dengan menghubungi melalui sambungan telepon hanya mendapat jawaban singkat. “Saya lagi meeting dinda, lewat WA (WhatsApp) saja ya,” singkatnya. Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, hingga memasuki deadline pukul 21.40 Wita tadi malam, yang bersangkutan belum memberikan respon. (*/sas/uno2)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X