Pindah Tempat Mencoblos Boleh Pakai WhatsApp

- Minggu, 10 Februari 2019 | 13:09 WIB

BANJARMASIN - Rekapitulasi DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan) sedang dikebut. Tahapan ini bakal krusial. Sebab, turut mempengaruhi jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara). Otomatis, berimbas pada penjatahan logistik.

"Inilah perbedaan antara Pemilu 2014 dan 2019. Dulu, patokan logistik cuma DPT. Sekarang ada aturan baru. Ditambah lagi dengan DPTb," kata Ketua KPU Banjarmasin, Khairunnizan dalam konferensi pers kemarin (9/2) siang.

Penyusunan DPTb dibuat dua tahap. Tahap pertama dengan tenggat waktu 17 Februari. Tahap kedua sampai 9 Maret. Namun, KPU tak mungkin menunggu hingga tahap kedua rampung.

"Karena inilah kesempatan akhir untuk meminta penambahan jatah logistik. Sekarang saja surat suara sudah mulai dicetak," imbuhnya.

DPTb terutama berkaitan dengan pemilih pindah pilih. Yakni pemilih yang namanya telah tercantum pada DPT luar daerah, tapi pada hari pencoblosan sedang berada di Banjarmasin. Berlaku untuk hal sebaliknya.

Merujuk PKPU No 37 Tahun 2018, pindah pilih berlaku pada sejumlah kondisi. Yakni, sedang bekerja atau bersekolah di luar daerah. Menjalani rawat inap karena sakit. Pecandu narkotika yang sedang menjalani program rehab. Atau menjadi korban bencana alam.

Pemilih pindah pilih menggunakan Form A5. Formulir bisa diminta pada KPU asal daerah ataupun KPU daerah tujuan.

"Contoh, kemarin ada delapan mahasiswa asal Banjarmasin yang sedang kuliah di Jakarta. Mereka tak bisa pulang dan telah meminta Form A5 agar bisa mencoblos di sana," jelasnya.

Karena berpindah provinsi, konsekuensinya tak semua surat suara diberikan. Delapan mahasiswa ini hanya bisa mencoblos untuk Pilpres. Sementara empat surat suara untuk Pileg terpaksa hangus.

Sementara bagi pemilih yang pindah pilih antar kabupaten dan kota, kasusnya sedikit berbeda.

"Patokannya adalah dapil. Misalkan dari Banjarmasin pindah ke Rantau (Kabupaten Tapin). Artinya cuma dikasih surat suara presiden dan DPD RI," terangnya.

Syarat pindah pilih sebenarnya cukup mudah. Tinggal menunjukkan e-KTP atau KK. Kemudian KPU merevisi datanya melalui aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih).

Lantas, berapa banyak sudah yang meminta pindah pilih? Ternyata masih sedikit sekali. Per tanggal 6 Februari tadi baru berjumlah 34 orang.

"Demi kemudahan, agar enggak bolak-balik ke kantor KPU, silakan kirim foto e-KTP melalui WhatsApp," jaminnya.

Selain menyoal DPTb, Khairunnizan juga menyinggung perihal DPK (Daftar Pemilih Khusus). DPK ditujukan untuk menampung pemilih yang tercecer akibat kekeliruan rekapitulasi. Sebagus apapun sebuah data, tentu ada celah ketidakakuratan.

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X